halosriwijaya.com//Palembang,- Dalam operasi selama satu bulan terakhir, petugas berhasil menindak 1.221 kendaraan roda dua dan roda empat melalui tilang manual.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi di jalan raya.
Dari total 1.221 kendaraan yang ditilang, mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak memakai helm, tidak membawa SIM/STNK, melawan arus, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas.
“Selama satu bulan penuh tindakan tilang manual mencapai 1.221 pengendara baik roda dua dan empat,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Handyanto Panusunan Hutasoit dibincangi awak media ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Kasat Lantas polrestabes Palembang
AKBP Handyanto Panusunan Hutasoit
mengatakan, Selama satu bulan penuh tindakan tilang manual mencapai 1.221 pengendara baik roda dua dan empat,
tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran berkendara.
Untuk itu, AKBP Handyanto Panusunan Hutasoit menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota palembang khususnya yang mengendarai roda dua dan empat untuk mentaati aturan lalu lintas.
“Siapapun yang melanggar tetap kami tindak. Harapannya masyarakat bisa lebih tertib dan patuh aturan,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, AKBP Handyanto mengaku, penindakan tilang manual merupakan alternatif terakhir yang dilakukan, selain dari pada etle yang sudah berjalan.
Adapan penindakan tilang manual ini sudah memenuhi kajian yang dilakukan selama satu bulan penuh dan melihat seberapa banyak pelanggaran.
“Kita kumpulkan seluruhnya dan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk diberikan kebijakan, agar kita bisa melakukan tilang manual sebagai jalan alternatif terakhir untuk menindak pelanggaran kendaraan roda dua dan empat yang kasat mata. Jadi bukan pelanggaran surat menyurat,” ungkap AKBP Handyanto.
Sebelumnya para pengendara roda dua dan empat, tidak menggunakan helm, pelanggar trafic light, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang mengangkut kendaraan barang serta tidak sesuai ketentuan berlaku.
“Untuk itu, hal-hal ini harus kita tegakkan guna menciptakan Kota Palembang aman, tertib dan martabat
demi keselamatan bersama,”tutupnya.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















