halosriwijaya.com//PALEMBANG — Kinerja aparatur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang kini tengah menjadi sorotan tajam. Sikap bungkam dan minimnya transparansi instansi ini dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah di kawasan mandiri memicu kritik keras dari pihak legislatif.
Kritik pedas tersebut dilontarkan oleh Anggota DPRD Kota Palembang, M. Firmansyah. Saat dimintai tanggapan oleh halosriwijaya.com (30/8) atas pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul “Soal Penegakan Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Mandiri, DLH Palembang Bungkam”.
Sikap tidak transparan ini terendus setelah internal DLH terkesan saling lempar tanggung jawab. Bukannya menyajikan data konkret lapangan saat dikonfirmasi awak media, mereka justru berlindung di balik jawaban-jawaban normatif.
Menurut Firmansyah, aksi bungkam ini mencerminkan sikap tidak profesional yang mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
Menyikapi rapor merah pengawasan tersebut, legislator Palembang ini menggarisbawahi tiga urgensi krusial mengapa DLH harus segera membuka data pengawasan ke publik.
Pertama, tebang pilih aturan: Keterbukaan data sangat penting untuk menepis kecurigaan publik atas adanya praktik diskriminasi hukum. DLH harus membuktikan bahwa taring regulasi tidak hanya tajam ke bawah kepada masyarakat kecil, tetapi juga berani bersikap tegas kepada pengusaha komersial dan pengelola kawasan industri besar
Kedua, hak kontrol publik: Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan mengawasi pengelola kawasan mana saja yang patuh hukum, serta siapa saja yang sengaja merusak kelestarian lingkungan, dan
Ketiga mati suri akuntabilitas: Transparansi data lapangan adalah rapor nyata bagi publik untuk menilai kinerja DLH. Tanpa data terbuka, muncul indikasi kuat bahwa DLH tidak bekerja optimal atau bahkan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Firmansyah juga memperingatkan bahwa ketidakjelasan data pelanggaran dan mandulnya sanksi administratif akan memperparah krisis sampah di tingkat hilir Kota Palembang.
Karut-marut penumpukan sampah yang tak kunjung usai di berbagai sudut kota diyakininya merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan di tingkat hulu dan kawasan mandiri.
Oleh karena itu, Firmansyah mendesak Kepala DLH Kota Palembang beserta jajarannya untuk menyudahi sikap tertutup dan segera mempublikasikan data hasil pengawasan ke ruang publik.
Ia menuntut penegakan hukum lingkungan dilakukan secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan kebersihan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Palembang.**

















