Curi Ponsel Sedang di Cas , Juru Parkir Diringkus Anggota Polsek SU ll Palembang

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,-Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian ponsel di wilayah hukumnya.

Dengan menangkap 2 orang pelaku yang diketahui bernama Andri Agustoni (43) warga Jalan Fuad Dalam, Kecamatan SU II Palembang dan M Alfarizy warga Lorog Pertemuan, Kecamatan Plaju Palembang.

Keduanya ditangkap pada Selasa 23 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti rekaman CCTV saat mereka beraksi, pakaian pelaku saat melakukan aksinya dan 1 buah kotak ponsel merek Vivo Y15.

Baca Juga  DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Aspirasi Masyarakat Daerah Pemilihan Hasil Reses Tahap I Tahun 2023

Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap atas aksi pencurian ponsel di RM Saganta beralamat di Jalan A. Yani, Kecamatan SU II Palembang.

“Kita tangkap mereka di rumah pelaku Andri Agustoni dan langsung kita bawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu 27 Juni 2026.

Kedua pelaku yang berprestasi sebagai juru parkir di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan aksinya terekam jelas CCTV di lokasi TKP tersebut.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan kakek 72 Tahun Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU 2 Palembang.

“Untuk modusnya sendiri, salah satu pelaku bertugas berpura-pura meminta minum dengan korban Rika Ardila (20), sementara pelaku lainnya mengambil ponsel korban yang sedang di cas,” katanya.

Saat itu, korban sendiri sedang memotong buah pesanan pelanggan di TKP, namun setelah korban mengantar makanan pesanan pelanggan dan kembali lagi ke tempat korban bekerja, mendapati ponsel miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.

Baca Juga  Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Diringkus Polisi.

Kemudian korban langsung mengecek rekaman CCTV dan di ketahui bahwa ponsel miliknya telah di ambil oleh para pelakunya yang merupakan juru parkir di sekitar TKP.

Dari rekaman CCTV itulah, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya yang sedang berada di rumah pelaku Andri Agustoni.

“Dari keterangan kedua pelaku untuk ponsel dijualnya secara online dan uangnya sendiri digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi
Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang
Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi
Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026
Polda Sumsel Menegaskan Komitmen Dalam Mendukung Penuh ketahanan Energi Nasional, dan Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:34 WIB

Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:10 WIB

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru