halosriwijaya.com//Palembang – Penegakan regulasi mengenai pengelolaan sampah mandiri di kawasan permukiman, komersial, dan industri di Kota Palembang masih menyisakan tanda tanya besar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan halosriwijaya.com (27/8) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup terkait pengawasan dan sanksi bagi pengelola kawasan yang membandel justru berujung pada aksi saling lempar wewenang di internal dinas tersebut.
Padahal, payung hukum nasional telah mengatur kewajiban ini secara jelas. Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri serta menyediakan fasilitas pendukungnya.
Pasal 21 Ayat (2) dan (3) PP No. 81 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) skala kawasan.
Guna mengetahui sejauh mana implementasi aturan tersebut di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini, upaya konfirmasi awalnya ditujukan kepada Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Palembang.
Namun, Kabid tersebut memilih tidak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Tim Penegakan Hukum.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Tim Penegakan Hukum DLH Kota Palembang juga tidak bersedia memberikan tanggapan mendalam terkait data kawasan pelanggar maupun kendala eksekusi di lapangan.
Pihaknya hanya memberikan pernyataan normatif mengenai kewenangan hukum.
“Untuk kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi paksaan pemerintah sesuai UU ada di Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup,” ujar Kepala Tim Penegakan Hukum saat dikonfirmasi”
Sikap bungkam dari Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Palembang serta minimnya transparansi dari Kepala Tim Penegakan Hukum terkait data konkret ini memicu kekhawatiran publik.
Ketidakjelasan mengenai jumlah kawasan mandiri yang belum ber-TPS 3R, pemetaan prioritas penegakan hukum, serta rekam jejak sanksi administratif dikhawatirkan dapat memperburuk krisis pengelolaan sampah di tingkat hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Palembang belum memberikan dokumen atau data resmi penunjang mengenai pengawasan kawasan mandiri tersebut. (agus)

















