Soal Penegakan Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Mandiri, DLH Palembang Bungkam

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

halosriwijaya.com//Palembang – Penegakan regulasi mengenai pengelolaan sampah mandiri di kawasan permukiman, komersial, dan industri di Kota Palembang masih menyisakan tanda tanya besar.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan halosriwijaya.com (27/8) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup terkait pengawasan dan sanksi bagi pengelola kawasan yang membandel justru berujung pada aksi saling lempar wewenang di internal dinas tersebut.

Padahal, payung hukum nasional telah mengatur kewajiban ini secara jelas. Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri serta menyediakan fasilitas pendukungnya.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus YAI Cabang Kota Palembang, Ini Pesan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda

Pasal 21 Ayat (2) dan (3) PP No. 81 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) skala kawasan.

Guna mengetahui sejauh mana implementasi aturan tersebut di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini, upaya konfirmasi awalnya ditujukan kepada Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Palembang.

Baca Juga  Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Kekerasan dan Pencurian Motor Anggota Polri di Palembang Diamankan

Namun, Kabid tersebut memilih tidak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Tim Penegakan Hukum.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Tim Penegakan Hukum DLH Kota Palembang juga tidak bersedia memberikan tanggapan mendalam terkait data kawasan pelanggar maupun kendala eksekusi di lapangan.

Pihaknya hanya memberikan pernyataan normatif mengenai kewenangan hukum.

“Untuk kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi paksaan pemerintah sesuai UU ada di Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup,” ujar Kepala Tim Penegakan Hukum saat dikonfirmasi”

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi Resmi Lanjutkan Kepemimpinan dari M. Rolan

Sikap bungkam dari Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Palembang serta minimnya transparansi dari Kepala Tim Penegakan Hukum terkait data konkret ini memicu kekhawatiran publik.

Ketidakjelasan mengenai jumlah kawasan mandiri yang belum ber-TPS 3R, pemetaan prioritas penegakan hukum, serta rekam jejak sanksi administratif dikhawatirkan dapat memperburuk krisis pengelolaan sampah di tingkat hilir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Palembang belum memberikan dokumen atau data resmi penunjang mengenai pengawasan kawasan mandiri tersebut. (agus)

Berita Terkait

Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang
Peduli Kesehatan Warga di Tengah Kemarau, Polres Ogan Ilir Gelar Pemeriksaan Gratis
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sumsel Dorong Kompetensi dan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Avanza warna Hitam Alami Laka Tunggal di Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Ini Penyebabnya.
Ratusan Pelanggaran Terjaring, Satlantas Polrestabes Palembang Gencar Razia: Helm, TNKB, Knalpot Brong Jadi Sasaran.
All 2 Tak Palembang Gelar Sunmori Tertib Bareng Kapolrestabes Palembang,Tolak Balap Liar
SBI Sulap Barang Layak Pakai Jadi Modal Aksi Sosial
Viral Video Puluhan Pemuda Konvoi Motor di Jalan Raya Palembang, Warga Resah.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:30 WIB

Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Selasa, 8 September 2026 - 15:26 WIB

Peduli Kesehatan Warga di Tengah Kemarau, Polres Ogan Ilir Gelar Pemeriksaan Gratis

Selasa, 8 September 2026 - 14:19 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sumsel Dorong Kompetensi dan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 10:32 WIB

Avanza warna Hitam Alami Laka Tunggal di Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Ini Penyebabnya.

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

All 2 Tak Palembang Gelar Sunmori Tertib Bareng Kapolrestabes Palembang,Tolak Balap Liar

Berita Terbaru