halosriwijaya.com//palembang- Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang sempat viral di kalangan sopir angkot.
Pelaku adalah M. Zailani alias Ulan (40), buruh harian lepas warga Tangga Takat, SU 2 Palembang. Ia ditangkap Senin (12/10/2026) siang di kawasan Pasar 16 Ilir setelah 3 bulan buron.
Kapolsek SU II Kompol Edi Rahmad Hidayat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Agus Wijaya (34), seorang sopir angkot.
Peristiwa berdarah itu terjadi Senin (29/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB di depan Lr. Keramat, Jl. DI Panjaitan, SU 2. Saat korban melintas dengan angkotnya, ia dipanggil pelaku dari seberang jalan.
“Korban berhenti, pelaku langsung berlari mendekat dan menusuk korban pakai gunting hingga kena telinga kanan,” ujar Kapolsek.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengeluarkan parang kecil berkarat dan membacok tangan kanan korban hingga robek. Beruntung parang terlepas dan masuk ke dalam angkot, korban pun berhasil kabur menyelamatkan diri.
Dari hasil interogasi, pelaku nekat menghabisi korban karena api cemburu.
“Pelaku mengakui kesal karena korban sering mengirim pesan WhatsApp ke istri pelaku dan mengajak ketemuan,” ungkap Kompol Edi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek SU II. Barang bukti 1 bilah parang berhasil disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















