halosriwijaya.com//PALEMBANG – Manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khadijah Palembang secara resmi memberikan tanggapan tertulis mengenai tata kelola sampah domestik non-medis di fasilitas mereka.
Langkah ini diambil untuk menjawab surat permohonan konfirmasi nomor 058/HS/X/26 yang dikirimkan oleh redaksi pada 7 Oktober lalu. Jawaban ini menjadi wujud keterbukaan informasi sekaligus pemenuhan asas keberimbangan berita.
Melalui surat resmi nomor 4103/DIR/1.4/X/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSI Siti Khadijah Palembang, dr. Hj. Asdaria Tenri, Sp.OG, pihak rumah sakit membeberkan sejumlah data operasional.
Surat tanggapan tersebut diterima oleh redaksi pada tanggal 21 Oktober 2026. Berdasarkan pencermatan redaksi, terdapat beberapa poin pertanyaan yang diduga belum terakomodasi secara detail di dalam surat jawaban tersebut.
Terkait Penilaian Kinerja Lingkungan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), manajemen menjelaskan bahwa penilaian periode Juli 2025 sampai Juni 2026 sudah dilaksanakan. Berkas penilaian tersebut juga telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang pada 29 Juli 2026.
Pihak rumah sakit menyatakan saat ini masih menunggu hasil peringkat resmi dari kementerian terkait. Di sisi lain, pihak rumah sakit diduga belum memaparkan secara rinci mengenai realisasi serta hasil dari kunjungan pengawasan rutin atau uji petik terakhir yang dilakukan oleh petugas DLH Kota Palembang ke fasilitas tersebut.
Mengenai aturan pemilahan sampah sesuai UU No. 18 Tahun 2008, pihak RS menerangkan bahwa mereka sudah menyiapkan tempat sampah dengan tiga warna berbeda di koridor utama dan ruang rawat inap. Wadah merah untuk sampah medis, kuning untuk sampah non-medis, dan hijau untuk sampah residu seperti kertas atau kardus.
Pengawasan internal dilakukan oleh petugas dari Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) lewat edukasi langsung dan pemasangan banner imbauan. Pihak RS mengonfirmasi bahwa penerapan budaya bersih ini membutuhkan proses karena belum sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh pengunjung.
Selanjutnya, untuk memenuhi aspek akuntabilitas sesuai PP No. 81 Tahun 2012, pihak RS memastikan bahwa pengangkutan sampah domestik non-medis dilakukan oleh pihak ketiga. Rumah sakit bekerja sama dengan vendor swasta resmi, yaitu CV Tiga Putri yang berlokasi di Jl. Kebun Sayur Sako, Palembang, dengan nomor izin 511.3/SIUP/0766/DPMPTSP-PPK/2018.
Volume sampah domestik yang dihasilkan dilaporkan rata-rata mencapai 4,4 ton per bulan. Meski demikian, draf dokumen manifestasi atau catatan resmi pengangkutan luar selama semester terakhir belum terlampir dalam surat jawaban yang dikirimkan.
Penerbitan berita ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal pemenuhan standar regulasi lingkungan pada fasilitas publik. Surat jawaban dari pihak manajemen RSI Siti Khadijah Palembang ini juga telah ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai bagian dari keterbukaan informasi. (Agus)

















