POLDA GORONTALO MELAKUKAN GAKKUM PETI BATU HITAM

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//GORONTALO,-Kepolisian Daerah Gorontalo dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Drs WIDODO SH MH kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakkan hukum Pertambangan Ilegal ( PETI) , hal tersebut terjadi pada Jumat (22/05),

Ditreskrimsus telah mengamankan kurang lebih 259 karung berisikan material Batu Hitam yang berlokasi dirumah salah seorang warga di Desa Tilangobula Kec. Suwawa Timur Kab Bonebolango.

Baca Juga  Minta Sekretariat PPS di Revisi, Forum Kades Kikim Timur Datangi KPU Lahat

Barang bukti yang ditemukan, sementara masih dilakukan Police Line yang kemudian akan dilakukan penyitaan dan diamankan di Polda Gorontalo.

KAPOLDA, melalui Dirreskrimsus KBP DR MARULY PARDEDE SH SIK MH menjelaskan dalam operasi tersebut 2 (dua) orang terduga pelaku telah diamankan menuju ke Polda Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Baca Juga  Ditanya soal Pertemuan Surya Paloh-Airlangga, Jokowi: Itu Urusan Partai

Maruly menambahkan Untuk pasal yang dipersangkan terhadap Para Pelaku adalah Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tindak pidana tersebut diancam dengan hukum penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

Operasi ini dilakukan menunjukkan komitmen Kapolda bahwa bagi penambangan yg belum memiliki IPR akan ditindak tegas, dan kami menghimbau agar masyarakat segera mengurus IPR supaya bisa tetap menambang secara legal dan
Bertanggungjawab, tutup Maruly

Penulis : DR3

Editor : DR3

Sumber Berita: Humas polda Gorontalo

Berita Terkait

Tata Kelola Solid, BRI Raih Penghargaan Bergengsi Emiten BigCap
Hak Jawab: Tanggapan Super Indo atas Pemberitaan Terkait Pengelolaan Sampah Ritel di Palembang
Gebyar Berkah Umroh Sabun Krim EKONOMI, Berangkatkan 11 Pemenang Gelombang Pertama
Menaker Puji Formula Magang BRI, Siap Cetak Ribuan Talenta Muda Bebas Gagap Industri
BRI Peduli Hadirkan Gerai CERDAS PeKA di Unair untuk Gen Z
GIV Nobatkan Miss Beauty of GIVing 2026 di Ajang Miss Indonesia 2026
Transparansi PROPER KLH dan Penanganan Debu Dermaga PT Indocement Palembang
Kawal MotoGP Mandalika 2026, Aksi Hijau BRI Peduli “Yuk Kita Gas” Latih 500 Relawan Kelola Sampah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Tata Kelola Solid, BRI Raih Penghargaan Bergengsi Emiten BigCap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Hak Jawab: Tanggapan Super Indo atas Pemberitaan Terkait Pengelolaan Sampah Ritel di Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Gebyar Berkah Umroh Sabun Krim EKONOMI, Berangkatkan 11 Pemenang Gelombang Pertama

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Menaker Puji Formula Magang BRI, Siap Cetak Ribuan Talenta Muda Bebas Gagap Industri

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:25 WIB

BRI Peduli Hadirkan Gerai CERDAS PeKA di Unair untuk Gen Z

Berita Terbaru