halosriwijaya.com//PALEMBANG – Implementasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM di wilayah administratif Kota Palembang berjalan dengan mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.
Guna memberikan informasi publik yang akurat dan berimbang mengenai pelaksanaan aturan tersebut, Regional CEO (RCEO) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region II/Sumatra 2, Sri Dono Indarto, memberikan penjelasan resmi (28/10) mengenai kebijakan dan operasional institusi perbankan di wilayah kerja Sumatera 2.
Sri Dono Indarto menerangkan bahwa pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa dalam pelaksanaan operasionalnya, Bank Mandiri wajib menyelaraskan kebijakan bebas agunan ini dengan regulasi perbankan nasional yang berlaku, khususnya terkait aspek mitigasi risiko demi menjaga kesehatan industri keuangan.
Penyaluran KUR dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian (prudent banking) yang berlaku.
Menurut Sri Dono Indarto, tidak adanya agunan tambahan bukan berarti kredit diberikan tanpa analisis, tanpa verifikasi, ataupun tanpa penerapan prinsip kehati-hatian.
Setiap berkas permohonan kredit yang diajukan oleh pelaku UMKM tetap melalui tahapan penilaian yang komprehensif. Proses tersebut mencakup verifikasi, analisis kelayakan usaha, penilaian kemampuan membayar kembali, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung.
Evaluasi dilakukan secara selektif dengan melihat karakter, kapasitas usaha, kondisi keuangan, serta prospek usaha dari calon debitur agar penyaluran fasilitas ini tepat sasaran dan berkualitas.
Untuk memastikan seluruh jaringan kantor cabang dan unit kerja mikro di Kota Palembang berjalan sesuai standar operasional baku (SOP), Bank Mandiri Region II telah menerapkan sistem pengendalian internal (internal control) yang berlapis.
Sistem pengawasan ini meliputi mekanisme supervisi berkala, review berjenjang, monitoring kepatuhan, verifikasi independen, hingga pengawasan pasca-pencairan kredit.
Mengenai proses persetujuan kredit, manajemen menjelaskan bahwa keputusan akhir didasarkan pada hasil penilaian objektif dan pemenuhan persyaratan dari masing-masing calon debitur secara kasuistik.
Sri Dono Indarto menegaskan bahwa keputusan pemberian KUR dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan pemenuhan persyaratan oleh masing-masing calon debitur.
Oleh karena itu, setiap kasus harus dilihat berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya serta ketentuan yang berlaku pada saat kredit tersebut diproses dan disalurkan.
Sebagai penutup keterangan yang disampaikan kemarin, ia menyatakan bahwa Bank Mandiri berkomitmen penuh menyediakan sarana komunikasi yang terbuka serta layanan informasi yang optimal bagi pelaku UMKM.
Masyarakat atau calon debitur yang memerlukan asistensi maupun penjelasan lebih lanjut mengenai administrasi Program KUR dapat mengunjungi kantor cabang atau unit kerja Bank Mandiri terdekat, serta saluran resmi yang telah disediakan oleh pihak bank sesuai mekanisme layanan yang berlaku. (Agus)

















