halosriwijaya.com//PALEMBANG — Pelaku usaha pangan olahan harus makin jeli melihat regulasi legalitas produk mereka, terutama untuk komoditas makanan basah yang marak beredar di Kota Palembang.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang menegaskan bahwa produk pangan olahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari, memiliki label dan merek, serta dikemas secara khusus, wajib mengantongi izin edar resmi.
Hal itu disampaikan oleh Aquirina Leonora selaku Plh Kepala BBPOM di Palembang, saat wartawan halosriwijaya.com meminta penjelasan terkait salah satu produk makanan basah yang ada di Palembang (28/9).
Dalam kesempatan tersebut, pihak BBPOM memaparkan bahwa klasifikasi pengurusan izin edar ini sangat ditentukan oleh sarana tempat memproduksi serta jenis peralatan yang digunakan oleh pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana rumah tangga dengan area dapur yang masih menyatu dengan rumah tinggal, kategorinya masuk ke dalam skala Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Usaha berskala PIRT ini biasanya memanfaatkan teknologi peralatan yang masih bersifat manual hingga semi-otomatis dalam proses produksinya.
Namun, aturan akan berbeda jika tempat produksi pangan olahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari, berkemas dan berlabel dan jika proses memasak atau pengolahan makanan sudah menggunakan dapur yang terpisah dari rumah tangga, serta didukung oleh peralatan semi-otomatis hingga otomatis penuh, maka produk tersebut pengurusan ijin edarnya pada Badan POM.
Melalui penjelasan ini, BBPOM Palembang berharap para produsen pangan olahan maupun UMKM lainnya dapat lebih memahami regulasi yang berlaku.
Kepemilikan izin edar yang tepat dan valid dinilai sangat penting, bukan hanya untuk menjamin keamanan konsumen di Kota Palembang, melainkan juga untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan pasar terhadap produk pangan lokal. (agus)

















