Makanan Basah Tahan Lebih dari 7 Hari Wajib Berizin, Ini Aturannya!

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG — Pelaku usaha pangan olahan harus makin jeli melihat regulasi legalitas produk mereka, terutama untuk komoditas makanan basah yang marak beredar di Kota Palembang.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang menegaskan bahwa produk pangan olahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari, memiliki label dan merek, serta dikemas secara khusus, wajib mengantongi izin edar resmi.

Hal itu disampaikan oleh Aquirina Leonora selaku Plh Kepala BBPOM di Palembang, saat wartawan halosriwijaya.com meminta penjelasan terkait salah satu produk makanan basah yang ada di Palembang (28/9).

Baca Juga  Polda Sumsel–Kejati Sumsel Perkokoh Sinergitas, Hadirkan Kepastian Hukum dan Keamanan bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, pihak BBPOM memaparkan bahwa klasifikasi pengurusan izin edar ini sangat ditentukan oleh sarana tempat memproduksi serta jenis peralatan yang digunakan oleh pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana rumah tangga dengan area dapur yang masih menyatu dengan rumah tinggal, kategorinya masuk ke dalam skala Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca Juga  Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Usaha berskala PIRT ini biasanya memanfaatkan teknologi peralatan yang masih bersifat manual hingga semi-otomatis dalam proses produksinya.

Namun, aturan akan berbeda jika tempat produksi pangan olahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari, berkemas dan berlabel dan jika proses memasak atau pengolahan makanan sudah menggunakan dapur yang terpisah dari rumah tangga, serta didukung oleh peralatan semi-otomatis hingga otomatis penuh, maka produk tersebut pengurusan ijin edarnya pada Badan POM.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Disiplin, Apresiasi Prestasi, dan Jaga Kesehatan

Melalui penjelasan ini, BBPOM Palembang berharap para produsen pangan olahan maupun UMKM lainnya dapat lebih memahami regulasi yang berlaku.

Kepemilikan izin edar yang tepat dan valid dinilai sangat penting, bukan hanya untuk menjamin keamanan konsumen di Kota Palembang, melainkan juga untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan pasar terhadap produk pangan lokal. (agus)

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Berita Terbaru