halosriwijaya.com//PALEMBANG –Salah satu jaringan ritel modern terbesar di Kota Palembang, PT Lion Super Indo (Super Indo), bungkam dan tidak memberikan respons terkait kewajiban regulasi Extended Producer Responsibility (EPR).
Upaya konfirmasi yang diajukan oleh redaksi Halo Sriwijaya melalui surat resmi bernomor 053/HS/X/2026 mengenai data pemenuhan regulasi pengelolaan sampah ritel modern sama sekali tidak mendapatkan jawaban hingga hari ini, Sabtu (17/10).
Meskipun wartawan telah mendatangi langsung pihak manajemen untuk menindaklanjuti surat penting yang mengacu pada UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen LHK 75/2019 tersebut, pihak perusahaan tetap menutup diri sehingga redaksi menaikkan pemberitaan dengan keterangan objektif bahwa mereka enggan memberikan komentar.
Sikap tidak kooperatif ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Asri Bakti Pertiwi (Y-ARTi), Nopiandri, menyatakan bahwa ketidakterbukaan informasi dari pihak Super Indo patut dicurigai sedang menutupi sesuatu hal terkait tata kelola limbah mereka.
Nopiandri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mendorong pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menggunakan kewenangan hukumnya guna mengaudit dan memeriksa secara langsung apakah Super Indo benar-benar telah melakukan kewajibannya dalam pemenuhan regulasi pengelolaan sampah di lapangan.
Lebih lanjut, dalam pernyataannya, Nopiandri mengaitkan pembiaran ini dengan kondisi krusial yang saat ini sedang melanda bumi sriwijaya.
Di tengah kondisi udara Kota Palembang yang sudah tidak sehat akibat kepungan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penegakan aturan lingkungan hidup harus diperketat dari segala lini.
Menurutnya, jangan sampai penderitaan warga akibat krisis kualitas udara yang buruk saat ini makin diperparah oleh potensi ancaman pencemaran dari sisi lain yang lahir akibat pengelolaan sampah hilir yang buruk dan patut diduga tidak transparan oleh korporasi ritel sebesar Super Indo.
Aksi tutup mulut ini otomatis membuat empat poin pertanyaan krusial dalam surat jurnalis Halo Sriwijaya tertutup rapat tanpa kejelasan.
Poin-poin tersebut meliputi data kepatuhan dokumen Peta Jalan (Roadmap) Pengurangan Sampah kepada kementerian, ketersediaan fasilitas penarikan kembali (Take-Back System/dropbox sampah) di gerai-gerai Palembang sesuai mandat Permen LHK 75/2019, kepastian estimasi volume bulanan serta realisasi penarikan sampah plastik dari lini produk kemasan mandiri (Private Label) bermerek “Super Indo”, hingga transparansi kerja sama (PKS) dengan bank sampah unit atau KSM lokal demi hilirisasi daur ulang.
Hingga berita ini diterbitkan hari ini, Halo Sriwijaya masih membuka ruang hak jawab bagi manajemen PT Lion Super Indo Palembang, meski bungkamnya ritel raksasa ini di tengah situasi krisis lingkungan telah menjadi sinyal merah yang wajib diusut tuntas oleh otoritas berwenang. (Agus)

















