halosriwijaya.com//PALEMBANG – Langkah investigasi mengenai kepatuhan regulasi lingkungan di Terminal Semen & Packing Plant PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Palembang resmi mencuat setelah upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis tidak kunjung mendapat jawaban.
Redaksi Halo Sriwijaya telah berupaya melakukan klarifikasi resmi melalui surat permohonan konfirmasi bernomor 057/HS/X/26, namun hingga hari ini (18/10), pihak manajemen produsen Semen Tiga Roda tersebut tidak memberikan respons atau dengan kata lain memilih bungkam.
Sikap diam dari manajemen raksasa semen ini memicu pertanyaan mendasar di tengah publik mengenai komitmen industri skala besar di Sumatera Selatan terhadap keterbukaan informasi dan tanggung jawab ekologis.
Kendati demikian, berdasarkan asas praduga tak bersalah, tiadanya penjelasan resmi ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran sistematis di area operasional, melainkan bisa saja terjadi akibat kendala birokrasi internal dalam menyusun jawaban teknis.
Namun, absennya respons tersebut justru mempertebal urgensi pengawasan publik terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.
Penelusuran mendalam ini menitikberatkan pada beberapa poin krusial, dimulai dari transparansi status Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup.
Publik berhak mengetahui apakah fasilitas pengantongan semen di Sungai Lais ini pernah mendapat rapor merah dalam tiga tahun terakhir atau selalu konsisten mematuhi standar regulasi.
Lebih jauh, pengelolaan limbah kantong semen yang rusak atau reject serta kejelasan identitas pihak ketiga yang ditugaskan dalam proses daur ulang menjadi sorotan utama.
Aspek penanganan ceceran semen padat agar tidak merusak struktur tanah serta persentase sampah domestik yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lokal juga dipertanyakan guna mengukur kepatuhan terhadap amanat Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2008 tentang pemilahan sampah.
Di sisi lain, terdapat indikator makro terkait kewajiban hukum produsen dalam Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah sebesar 30%, termasuk ada atau tidaknya program penarikan kembali (take-back scheme) karung bekas dari proyek-proyek infrastruktur di kota ini.
Isu yang paling menyentuh hajat hidup orang banyak dalam laporan ini adalah kebersihan udara dan keluhan sebaran debu yang dialami oleh komunitas lokal di sekitar Lorong Musi.
Warga mengeluhkan partikel debu yang berterbangan saat kapal membongkar muatan di dermaga, sehingga kepastian angka kadar emisi cerobong dan keandalan sistem filter udara menjadi hak mutlak warga untuk diketahui sebagaimana dilindungi Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009.
Langkah jurnalisme investigatif yang suratnya juga ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang dan DLHP Provinsi Sumatera Selatan ini diharapkan mampu memantik otoritas terkait untuk meningkatkan fungsi kontrol, sementara ruang konfirmasi bagi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. tetap terbuka lebar demi tercapainya informasi yang berimbang dan objektif. (Agus)

















