PALEMBANG //halosriwijaya.com,-Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya, Kamis (29/10/2026) sore.
Seorang remaja berinisial NZ (17) warga Lr. Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, diamankan petugas saat sedang nongkrong di dalam lorong sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek SU II melaksanakan giat hunting. Petugas curiga melihat seorang remaja duduk di lorong. Saat digeledah, di HP miliknya ditemukan chat video terkait narkoba dan sebuah anak kunci gembok.
Petugas kemudian membawa remaja tersebut ke rumah tempat ia menumpang di rumah neneknya. Setelah dicocokkan, kunci tersebut ternyata cocok dengan gembok kamar belakang rumah tersebut.
Saat digeledah, di dalam kamar ditemukan 1 buah tas ransel hitam yang berisi:
11 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,80 gram 1 timbangan digital warna silver Sejumlah plastik klip kosong, pipet, sekop sedotan, dan korek api gas 1 kunci card Hotel Classie ,Uang tunai Rp 162.000 diduga hasil penjualan
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek SU II Palembang untuk proses lebih lanjut dan selanjutnya.
Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.
“Ya benar didapati di rumah tersangka yaitu sebelas paket kecil sabu-sabu, timbangan digital, uang senilai Rp 162.000 serta peralatan untuk menggunakan sabu. Saat ini tersangka kami serahkan ke Narkoba Polrestabes Palembang,”tutupnya.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















