Perppu Ciptaker Digugat ke MK Hari Ini

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Halo Sriwijaya.co.id.- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen, hingga advokat.

Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyebut pihaknya akan mendaftarkan permohonan pengujian formil atas Perppu tersebut pada hari ini, Kamis (5/1).

“Pada hari ini, 05 Januari 2022, Pkl. 14.00 WIB, saya Viktor Santoso Tandiasa Mewakili Para Pemohon akan mendaftarkan Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Viktor kepada CNNIndonesia.com.

Baca Juga  DPW NasDem DKI Jakarta Gandeng Forsiladi untuk Seleksi Caleg Berkualitas

Uji formil adalah pengujian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil di MK.

Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945.

Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga  Peluncuran Buku: Dr Muhammad A.S Hikam, “Kekuasaan itu Bagaikan Api”

Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada

Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Presiden Jokowi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Baca Juga  Di Lampung, Muzani: Semua Suku dan Etnis Ingin Prabowo Jadi Presiden

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina.

Namun, Perppu ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak lantaran isinya tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Isi dari Perppu ini juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan. *

 

(sumber:cnnindonesia)

Berita Terkait

GasPasS Bersama 67 Tim Keluarga dan Relawan Pemenangan Siap Menangkan HDCU
Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022
Peluncuran Buku: Dr Muhammad A.S Hikam, “Kekuasaan itu Bagaikan Api”
Peringatan Hari Jadi Prov. Sumsel Ke-77 DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Bawaslu Banyuasin Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Memahami Aturan Kepemiluan
Terbongkar! Ternyata PPK Kecamatan Kikim Timur Yang Mengubah Nama Sekretariat PPS
Gerindra Arab Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024
Sekjen Gerindra: Prabowo Instruksikan Kader untuk Tetap Berbagi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:25 WIB

GasPasS Bersama 67 Tim Keluarga dan Relawan Pemenangan Siap Menangkan HDCU

Jumat, 9 Juni 2023 - 11:41 WIB

Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:21 WIB

Peluncuran Buku: Dr Muhammad A.S Hikam, “Kekuasaan itu Bagaikan Api”

Senin, 15 Mei 2023 - 11:18 WIB

Peringatan Hari Jadi Prov. Sumsel Ke-77 DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Rabu, 12 April 2023 - 23:38 WIB

Bawaslu Banyuasin Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Memahami Aturan Kepemiluan

Berita Terbaru

Nasional

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Selasa, 23 Sep 2025 - 15:54 WIB