Bawaslu Banyuasin Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Memahami Aturan Kepemiluan

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin, halosriwijaya.co.id – Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Banyuasin. Surat himbauan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 dikeluarkan di Pangkalan Balai 4 April 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp Senin 10 April 2023, dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga  Kawali Sumsel Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Korupsi FABA PT GHEMMI, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Surat himbauan tersebut sambung Ibzani, tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

b. Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota Partai Politik masing masing.

Baca Juga  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

c. Untuk sosialisasi alat peraga (spanduk, baliho dll) tidak memuat visi, misi dan program serta citra diri.

d. Untuk pemasangan alat peraga tidak dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika.

Untuk itu lanjut Ibzani, dengan dilayangkannya himbauan tersebut diharapkan Parpol peserta Pemilu 2024 dapat memahami dengan jeli aturan kepemiluan tersebut. Kemudian serta sering sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Baginya kedua hal ini penting agar Parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye, tegasnya.

Baca Juga  Bukit Asam Bagikan 10.000 Paket Sembako di Muara Enim dan Lahat

Intinya tegas Ibzani, Parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi, tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Berita Terkait

RSI Siti Khadijah Palembang Berikan Tanggapan Resmi Terkait Surat Klarifikasi Sampah
Klarifikasi Peta Jalan Sampah Ritel Modern, Perwakilan Alfamart Palembang Belum Berikan Data
Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim
Serah Terima Pataka Atidhira Wirabakti, Irjen Pol. Rony Samtana Resmi Pimpin Polda Sumsel
Pemberdayaan BRI Nyata, Agen BRILink Ini Sukses Ubah Ekonomi Keluarga
Perkuat Sinergitas dan Keamanan, Kepala Rutan dan Kalapas Palembang Silaturahmi dengan Kapolrestabes
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Dekatkan Layanan Keuangan ke Petani Sawit dan Karet
Ayu Nur Suri Apresiasi Balquis: Bukti Nyata Kesetaraan Gender di PDI Perjuangan Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:36 WIB

RSI Siti Khadijah Palembang Berikan Tanggapan Resmi Terkait Surat Klarifikasi Sampah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Klarifikasi Peta Jalan Sampah Ritel Modern, Perwakilan Alfamart Palembang Belum Berikan Data

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Serah Terima Pataka Atidhira Wirabakti, Irjen Pol. Rony Samtana Resmi Pimpin Polda Sumsel

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pemberdayaan BRI Nyata, Agen BRILink Ini Sukses Ubah Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru