Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, halosriwijaya.com — Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di Sumatera Selatan. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian. Proyek ini berlangsung di Stasiun Lahat dan Stasiun Lubuk Linggau.

Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp1,95 miliar lebih.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp11,97 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh CV Binoto di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Pakai Alasan Beri PR, Guru SD di Jaktim Cabuli 7 Murid

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 12 September 2022 dan seharusnya rampung pada 31 Desember 2022. Namun, kenyataannya proyek tidak selesai tepat waktu dan menyisakan banyak masalah.

Dua Tersangka: Direktur CV dan ASN Kemenhub

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah Achmad Faisal (56), Direktur CV Binoto, Panji Rangga Kusuma (35), ASN Kementerian Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kontrak proyek.

Menurut AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Wadirkrimsus Polda Sumsel, penyidik menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, ada volume pekerjaan yang kurang.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Paling mencolok, pengaspalan di Stasiun Lubuk Linggau baru selesai pada 23 Januari 2023, melebihi batas kontrak. Namun, keterlambatan itu tidak disertai dengan denda, yang seharusnya sekitar Rp248 juta.

Audit BPK Ungkap Kerugian Negara

Laporan hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024 menyatakan bahwa ada penyimpangan aturan yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Lagi giat Hunting Rutin,Anggota Reskrim Polsek SU II Amankan Pelaku Begal

Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan beton yang tidak memenuhi standar dan kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pembayaran tetap dilakukan meski proyek belum selesai sesuai kontrak.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan 109 dokumen. Dokumen-dokumen tersebut mencakup kontrak, laporan progres pekerjaan, bukti pembayaran, hingga administrasi pengadaan barang dan jasa.

Penyidik menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek ini. Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan proyek APBN, terutama yang dikelola oleh oknum nakal.*

Berita Terkait

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.
Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.
Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret
Diduga cekcok mulut Kakek 72 Tahun tewas ditusuk di Depan Rumahnya.
Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.
Residivis Pelaku Jambret Yang Meresahkan warga Palembang Akhirnya Diringkus Polisi.
Dua pelaku Pengeroyokan menggunakan Sepi di Ringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas
Polrestabes Palembang Musnahkan 1.063 Kg Sabu Dan 91 Buah Catride Etomidate, Empat Pengedar Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:57 WIB

Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Diduga cekcok mulut Kakek 72 Tahun tewas ditusuk di Depan Rumahnya.

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:22 WIB

Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.

Berita Terbaru