Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Seorang pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek SU II Palembang atas tindak pidana pencurian sebuah becak milik warga di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Bahkan kasus ini sendiri viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat di Palembang.

Bahkan pelakunya sendiri merupakan kakak beradik, sementara yang berhasil ditangkap merupakan sang adik yang diketahui bernama Soleh warga Jalan Mesjid Ki Merogan, Kemcamatan Kertapati Palembang.

Sementara itu, untuk sang kakak berinisial ZA masih dalam pengejaran anggota Polsek SI II di lapangan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH., MH., saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu II, Kamis 16 Juli 2026.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 8 Juli 2026.

Baca Juga  Begal Sadis resahkan Warga Diringkus Reskrim Polsek SU I Palembang

Terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban sendiri bernama Dendry (52), warga yang tinggal ngontak di kawasan Plaju, Palembang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 7 Juli 2026 di sebuah kontrakan di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Menurutnya sekira pukul 17.45 WIB, korban baru pulang usai menarik becak. Becak tersebut diparkirkan di dalam pagar depan kontrakan, namun tidak dalam keadaan terkunci.

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. “Pada malam harinya sekira pukul 22.30 WIB, tetangga korban menanyakan keberadaan becak tersebut,” ujarnya.

Korban sempat menjawab becaknya masih berada di depan kontrakan. Namun setelah dicek, ternyata becak itu sudah hilang.

Korban kemudian berusaha mencari becaknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Pangdam II/Sriwijaya Coffee Morning Bersama Insan Pers

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan langsung melaporkannya ke Polsek SU II Palembang.

Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, mendapatkan titik tetang, hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku pencurian merupakan dua kakak beradik yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan tinggal di Jalan DI Panjaitan Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku awalnya mendatangi rumah seorang teman dengan maksud menjual pakaian. Namun niat tersebut gagal karena temannya mengaku tidak memiliki uang.

“Dalam perjalanan pulang sekira pukul 22.00 WIB, keduanya melihat sebuah becak terparkir di halaman rumah warga. Melihat situasi sepi, mereka membuka pagar, kemudian membawa kabur becak tersebut dengan cara diayun (digowes) hingga ke rumah pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Sumsel-Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sesampainya di rumah, becak hasil curian itu tidak dijual utuh. Kedua pelaku justru membongkar becak tersebut dan menjual bagian-bagiannya secara terpisah.
“Barang hasil curian sudah dipreteli lalu dijual satu per satu,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Bahkan, salah satu pelaku nekat melompat dan jatuh di dalam septic tank saat menghindari kejaran petugas.

“Meski sempat melakukan perlawanan dengan mencoba kabur, petugas berhasil mengamankan M. Soleh. Sementara kakaknya berhasil meloloskan diri dan kini masih kami buru. Statusnya sudah DPO,” tegasnya.

Selain tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju hitam lengan panjang dan sepasang sandal yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”tutupnya.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah Apresiasi Mental Sumsel United Saat Tahan Imbang PSMS Medan
Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat
Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja
NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta
Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Perak di Plaju
Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia
Peduli Kabut Asap, APHI Bersama Pemprov Sumsel dan APP Group Bagikan Ribuan Masker
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Personel Bidhumas Polda Sumsel Berbagi Sarapan dan Imbau Warga

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:51 WIB

Firdaus Hasbullah Apresiasi Mental Sumsel United Saat Tahan Imbang PSMS Medan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:40 WIB

Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta

Jumat, 11 September 2026 - 20:56 WIB

Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru