Begal Sadis resahkan Warga Diringkus Reskrim Polsek SU I Palembang

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Anggota Reskrim polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil meringkus seorang pelaku begal dikediamannya, Selasa (23 /7/ 2026).

Pelakunya yakni M. Alfarizi alias Fariz (18) warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri menerangkan, bahwa anggota Polsek SU I Palembang menangkap 1 dari 2 pelaku pembegalan terhadap korban Aditya Saputra (17).

Yang terjadi di Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Jumat 19 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk di berbagai bagian anggota tubuh dan luka lecet dibeberapa bagian.

Baca Juga  Anggota DPR-D Palembang Desak Dinas LH Buka Data Pengelolaan Sampah

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita mengamankan barang bukti motor korban dan juga pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan aksinya,” katanya.

Kejadian sendiri berawal saat korban mengendarai motornya Honda BeAT Deluxe nopol BG 4808 AEI sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sentosa, Kecamatan SU I Palembang seorang diri mengenderai sepeda motor.

Korban kemudian dipanggil pelaku bersama temannya yang saat ini masih DPO berinisial AN meminta tolong dengan korban untuk diantarkan ke arah tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Baca Juga  Kapolres Ogan Ilir Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Saat dalam perjalanan, pelaku AN mengarahkan korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah itu AN melakukan penusukan terhadap korban, sedangkan pelaku Fariz mendorong korban hingga terjatuh.

Seketika pelaku Fariz langsung menguasai motor korban, namun lantaran tertarik gas hingga motor terjatuh membuat pelaku terjatuh. Kemudian korban berteriak meminta pertolongan yang membuat para pelaku langsung kabur membawa motor korban.

Baca Juga  Sinergi Polri dan Swasta, Karo SDM Polda Sumsel Inisiasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Banyuasin

“Atas ulahnya pelamu Fariz dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan seorang lagi yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,”ungkapnya.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik
Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai
Grebek Sarang Narkoba di Tangga Buntung, 3 Pemuda Diamankan Positif Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terbaru