halosriwijaya.com//PALEMBANG,-Aksi kejahatan Asisten Rumah Tangga (ART) di Palembang terekam CCTV di kawasan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
Dimana ART yang telah bekerja sekitar 1 tahun ini melakukan pencurian perabot rumah tangga yang terekam CCTV.
Akibatnya pelaku berinial RJ (37) diamankan polisi setelah diduga mencuri berbagai perabot rumah tangga milik Yulinda Sari (49).
Bahkan aksinya ini tidak hanya dilakukan satu kali, tapi diduga telah beberapa kali melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumah.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah korban membuka lemari di ruang keluarga.
“Korban mendapati kalua sejumlah barang yang tersimpan di dalam lemari telah hilang pada Selasa 1 September 2026,” ujarnya, Sabtu 12 September 2026.
Lantas korban menanyakan sejumlah barang yang hilang tersebut kepada pelaku, akan tetapi pelaku hanya dia dan tidak memberikan penjelasan mengenai hal itu.
“Mendapatkan jawabatan yang tidak menjelaskan dari pelaku mengenai kejadian itu, korban lalu melakukan pemeriksaan rekamanan CCTV untuk mengetahui kejadian tersebut,” katanya.
Dan didapatkan bahwa pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumahnya, yang membuat korba mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi hingga melakukan mengamankan RJ di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti hasil pencurian. Dalam pemeriksaan, RJ akhirnya mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan anggota kita antara lain 1 buah baki kue, 6 buah piring kue berwarna putih, serta 17 buah mangkuk berwarna biru,” tambahnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
“Pelaku saat ini kita titipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang untuk menjalani proses hukum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkapnya
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















