NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG,-Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap M. Ferdi Krandani (33), pelaku pencurian komponen alat berat di Asrama Kompi B Yonzikon 12/HK Plaju, Palembang.

Pelaku diringkus pada Kamis (10/9/2026) siang setelah aksinya dipergoki oleh anggota TNI yang sedang bertugas piket.

​Kasus ini terungkap setelah Komandan Kompi (Danki) Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Ali Suhud (49), melaporkan hilangnya sejumlah suku cadang alat berat di area belakang asrama pada Rabu (9/9/2026).

Baca Juga  Hadapi kemarau dan Karhutla Polrestabes Palembang Gelar Sholat Istisqo dan salurkan Bansos

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengawasan di sekitar lokasi langsung diperketat.

​Keesokan harinya, dua anggota TNI yang piket,mendapati pelaku bersama seorang rekannya sedang memotong dan mengemas pelat besi alat berat.

Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian, sementara rekannya bernama Leman berhasil melarikan diri. Akibat pencurian ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp250 juta.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Musnahkan 1.063 Kg Sabu Dan 91 Buah Catride Etomidate, Empat Pengedar Diringkus

​Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersangka beserta barang bukti.

​”Tersangka M. Ferdi berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci pembongkar dan beberapa potongan pelat besi baja bodi alat berat,”katanya,” Kompol Dedi.

​kapolsek juga menegaskan, kepolisian kini mengejar satu pelaku lain yang buron.

Baca Juga  Permohonan Praperadilan,Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Soroti Prosedur Kejati Sumsel.

“Saat ini pelaku atas nama Leman resmi kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim di lapangan,”Ujarnya.

​Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat
Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja
Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Perak di Plaju
Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia
Peduli Kabut Asap, APHI Bersama Pemprov Sumsel dan APP Group Bagikan Ribuan Masker
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Personel Bidhumas Polda Sumsel Berbagi Sarapan dan Imbau Warga
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang
Peduli Kesehatan Warga di Tengah Kemarau, Polres Ogan Ilir Gelar Pemeriksaan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:40 WIB

Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:05 WIB

Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Perak di Plaju

Jumat, 11 September 2026 - 14:47 WIB

Peduli Kabut Asap, APHI Bersama Pemprov Sumsel dan APP Group Bagikan Ribuan Masker

Berita Terbaru