Kebun Rusak Akibat Aktivitas Pemboran, Pertamina Pendopo Field Tak Seriusi Komplain Warga

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, halosriwijaya.co.id – PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field masih terkesan menyepelehkan, abai dan lamban dalam menyikapi komplain masyarakat, yang mengalami kerugian, akibat aktivitas produksi perusahaan migas tersebut. Sehingga menyebabkan kerusakan lahan kebun dimana mereka mencari nafkah sehari-hari.

Menurut korban; Arifin (70) dan Idris (70), warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, melalui keluarga mereka Rully (45), persoalan tersebut sudah berlarut-larut hingga satu tahun lebih. Komplain yang mereka sampaikan kepada pihak Pertamina Pendopo Field hanya berujung pertemuan mediasi hingga dua kali, namun tak nampak keseriusan Pertamina untuk menyelesaikannya.

“Sudah dua kali pertemuan, pertama 25 Oktober 2022 dan terakhir pada 17 November 2022, Pertamina menawar nilai konpensasi ganti kerugian atas kerusakan lahan kebun yang dialami keluarga kita. Namun nilainya tak wajar dan tak sesuai dengan dampak kerusakan. Lalu, hingga saat ini tak ada kabar lagi,” ujarnya pada media ini, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga  Intip Kisah Sunai Eva Mengembangkan Usaha dari KUR BRI hingga Menjadi BRILink Agen di Palembang

Oleh karenanya, hingga kini persoalan yang sudah mereka kuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI dengan Surat Kuasa tertanggal 16 Juni 2022 itu pun terkesan menggantung, dan tanpa penyelesaian. Akibatnya, kerugian yang mereka alami pun semakin besar, karena lahan belum bisa digarap kembali untuk menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

Pernyataan Rully itu pun dibenarkan oleh Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H. Menurutnya, pertemuan musyawarah sebagai tindak lanjut atas Somasi yang mereka sampaikan pada 12 Juli 2022 silam, untuk mencari penyelesaian tersebut, terkesan tidak diseriusi oleh Pertamina. Padahal warga korban sudah bersedia untuk dilakukan mediasi. Sehingga upaya-upaya hukum litigasi semestinya tak perlu dilakukan.

“Kami sudah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, seperti menanyakan bagaimana upaya penyelesaian persoalan tersebut. Tetapi mereka pun tidak bisa memberikan info yang jelas, karena beralasan belum ada kabar dari Zona 4,” ujarnya.

Baca Juga  Vhio-Aries Berdamai, Hentikan Proses Hukum

Maka, jika maksimal 1 pekan pasca dipublikasikan berita ini, belum ada tanggapan dari Pertamina Hulu Rokan Zona 4, LBH PALI pun akan mulai menyiapkan langkah-langkah hukum serta pelaporan kepada institusi terkait, seperti SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya. Termasuk Non Goverment Organisation (NGO) yang fokus pada isu-isu lingkungan hidup.

Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing 8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dimana telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan air dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.

Baca Juga  Pergoki dan Tegur Kawanan Pencuri Sawit, Karyawan PT WMK di OKU Timur ini Malah Kena Bacok

Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa termanfaatkan.

“Dampak kerusakan akibat luapan air dan aliran lumpur produksi itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkas J. Sadewo.

Sementara itu, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, melalui staf Comrel; Alamsyah, mengatakan bahwa permintaan maupun keluhan dari Kuasa Hukum korban sudah disampaikan kepada Zona 4. Namun belum ada petunjuk selanjutnya.

“Ini masih nunggu dari Zona. Kemaren waktu itu WA dari Kuasa Hukum, aku teruskan ke Zona 4,” singkatnya melalui pesan Whatsapp. [red]

Berita Terkait

RSI Siti Khadijah Palembang Berikan Tanggapan Resmi Terkait Surat Klarifikasi Sampah
Klarifikasi Peta Jalan Sampah Ritel Modern, Perwakilan Alfamart Palembang Belum Berikan Data
Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim
Serah Terima Pataka Atidhira Wirabakti, Irjen Pol. Rony Samtana Resmi Pimpin Polda Sumsel
Pemberdayaan BRI Nyata, Agen BRILink Ini Sukses Ubah Ekonomi Keluarga
Perkuat Sinergitas dan Keamanan, Kepala Rutan dan Kalapas Palembang Silaturahmi dengan Kapolrestabes
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Dekatkan Layanan Keuangan ke Petani Sawit dan Karet
Tabrakan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya KM 9, 14 Orang Luka-Luka

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:36 WIB

RSI Siti Khadijah Palembang Berikan Tanggapan Resmi Terkait Surat Klarifikasi Sampah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Klarifikasi Peta Jalan Sampah Ritel Modern, Perwakilan Alfamart Palembang Belum Berikan Data

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Serah Terima Pataka Atidhira Wirabakti, Irjen Pol. Rony Samtana Resmi Pimpin Polda Sumsel

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pemberdayaan BRI Nyata, Agen BRILink Ini Sukses Ubah Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru