MARTAPURA, halosriwijaya.co.id – Ardi Yanto (35) ditangkap polisi di OKU Timur.
Dia ditangkap karena diduga membacok Firman Daniel (29) karyawan PT WMK pakai golok.
Akibat perbuatanya korban mengalami luka robek sepanjang 6 Cm dibagian punggung sebelah kiri dan luka sayatan memanjang 10 Cm dengan dalam 0,5 Cm di bagian lengan tangan kiri sebelah kiri.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa berawal ketika korban berkeliling di area perkebunan kelapa sawit PT WMK.
Lalu korban melihat pelaku dan dua orang temannya mengambil buah kelapa sawit (brondolan) milik PT WMK yang dimasukan kedalam karung.
Korban menghampiri ketiga orang tersebut dan menanyakan kelapa sawit milik PT WMK yang diambil tanpa ijin dari perusahaan. Namun pelaku merespon dengan nada emosi.
Setelah keduanya berdebat, pelaku yang masih emosi langsung mencabut golok dari pinggang sebelah kiri.
Lalu mengayunkan golok tersebut ke arah korban, namun korban sempat menghindar.
Pelaku kembali mengayunkan goloknya ke arah korban sehingga korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri.
Sedangkan buah sawit yang sempat dimasukan kedalam karung oleh pelaku dan dua temannya ditinggal di tempat dan pulang mengendarai sepeda motor masing-masing.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Martapura Kompol Tamimi mengungkapkan, tersangka ditangkap Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Way Salak, Kecamatan Jayapura.
“Setelah petugas sampai di rumah pelaku, ia langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Tamimi, Senin (13/2/2023).
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan golok yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
(Sumber: Sriwijaya Post)

















