Telah dilaksanakan, Sidang Penetapan Ahli Waris PMI Asal NTT

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penang, Malaysia – Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Penang, Malaysia, pada 15 Maret 2023 pukul 09.00 waktu setempat melaksanakan Sidang Penetapan Ahli Waris dari mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena diduga dianiaya majikannya pada 2018.

Siaran pers KJRI Penang, Kamis (16/3/2023) menyebutkan, Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek selaku ibunda dari Adelina Lisao itu merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.

Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang serta dihadiri langsung oleh Yohana Banunaek dan pendamping sekaligus penterjemah dari Ditnakerstrans Kabubaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.

Baca Juga  JPKP Banyuasin Desak DPRD Rekomendasikan Penutupan PT.Sariguna Primatirta dan PT.Melania Indonesia

Selain itu hadir pula Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto, tim dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.

Sesuai hukum di Malaysia, pada persidangan penetapan ini ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.

Disebutkan, Wakil Panitera telah menetapkan Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Baca Juga  Ketum SMSI Lantik Erris J Napitupulu Jadi Ketua di Sumut, Eddy Rahmayadi : Kritik dan Saran Dibutuhkan Pemerintah

Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.

Adelina sendiri adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pada 10 Februari 2018 dia ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam Pulau Pinang pada 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Baca Juga  Peresmian Operasional 1.061 KDKMP, Danrem 044/Gapo : Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan bahwa kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).

Upaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun pada 23 Juni 2022 hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan Malaysia.

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
86 Company Sembelih 18 Sapi dan 20 Kambing,400 Kupon Daging Kurban Dibagikan
Warga Perumahan Opi PNS Jakabaring Palembang Berkurban 3 Ekor Sapi.
Saat Cuci Babat Sapi Panitia Kurban Tewas Tenggelam di anak sungai Musi.
750 Personel Gabungan Diterjunkan Mengamankan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Tempat Pengeluaran Hewan Kurban, Barantin Perketat Pengawasan di Pelabuhan Tanjung Api-Api

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:17 WIB

Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:09 WIB

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:08 WIB

86 Company Sembelih 18 Sapi dan 20 Kambing,400 Kupon Daging Kurban Dibagikan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:58 WIB

Warga Perumahan Opi PNS Jakabaring Palembang Berkurban 3 Ekor Sapi.

Berita Terbaru