Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kadin DLH OKU Selatan Resmi Ditahan

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Mantan Kadin dan Bendahara DLH

Tersandung Korupsi Mantan Kadin DLH dan Bendahara Resmi di Tahan

Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari OKU Selatan, Mantan Kadin DLH dan Bendahara Resmi Ditahan

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara dan Mantan Kadin DLH Resmi di Tahan

OKU Selatan Sumsel, Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mantan Kadin DLH dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Siap-siap, Sinergi PLN - Himbara Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama, melalui Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman mengatakan penahanan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat penahanan tersangka nomor: PRINT-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023 dan nomor: PRINT- 324/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023”, jelas Kasi Pidsus, Julia Rahman, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga  Sukses Capai UHC, Bupati Muratara Terima Penghargaan Tingkat Nasional Dari Pemerintah Pusat

Dikatakan Kasi Pidsus Julia Rahman, kedua tersangka US dan HIS ditahan di lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaradua Selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua tersangka ditahan di rutan Kelas II B Muaradua”, tegasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sangkaan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  KASAD Jenderal Dudung Beri Ceramah Nuzulul Qur’an dan Jadi Imam Shalat Tarawih di Pusbekangad

Kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ketig, pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)”, pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.
Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.
Pimpinan Ponpes Ar-Rozi Apresiasi Wagub Sumsel Cik Ujang
BRI Region 4 Palembang Salurkan 500 Paket Sembako ke Enam Gereja di Sumatera Bagian Selatan
Direktur BSI Sumsel: Kelola Sampah Bisa Biayai Pendidikan Anak Hingga Umrah
Polda Sumsel Berhasil Meraih Peringkat 3 Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin Tahun 2026.
Perjalanan Sunai Eva Mengembangkan Usaha Berkat KUR BRI dan BRILink Agen

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pimpinan Ponpes Ar-Rozi Apresiasi Wagub Sumsel Cik Ujang

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:56 WIB

BRI Region 4 Palembang Salurkan 500 Paket Sembako ke Enam Gereja di Sumatera Bagian Selatan

Berita Terbaru