halosriwijaya.com//Palembang,- Anggota Unit Pidum dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengembangan terkait ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan berhasil mengamankan tersangka yang memiliki senjata rakitan (Senpira), Selasa (7/7/2026) malam.
Tersangka berinisial DH (37) warga Jalan Embacang, Lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan, sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.
Dari informasi diperoleh, ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay berawal pelapor yakni FB, bersama anggota Polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan tersangka DH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dikamar Kost Pelangi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi dibawah kasur.
“Jadi benar, tersangka DH ini kita tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus Curanmor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (9/7/2026) siang.
Lanjutnya mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan 5 butir peluru dibawah kasur tempat tidurnya.
“Tersangka ini sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur, Jadi saat dilakukan penangkapan tersangka tepaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Masih katanya, hingga kini tersangka masih diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait dugaan adanya TKP Curanmor lainnya yang dilakukan tersangka dan rekan lainnya.
“Masih dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan tersangka lain,” jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















