PELAKU CURANMOR BERSENPI,DIRINGKUS UNIT PIDUM SATRESKRIM POLRESTABES PALEMBANG

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Anggota Unit Pidum dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengembangan terkait ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan berhasil mengamankan tersangka yang memiliki senjata rakitan (Senpira), Selasa (7/7/2026) malam.

Tersangka berinisial DH (37) warga Jalan Embacang, Lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan, sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.

Baca Juga  Rutan Kelas I Palembang Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118

Dari informasi diperoleh, ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay berawal pelapor yakni FB, bersama anggota Polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan tersangka DH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dikamar Kost Pelangi.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi dibawah kasur.

“Jadi benar, tersangka DH ini kita tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus Curanmor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (9/7/2026) siang.

Baca Juga  Jajaran Polsek Air Sugihan Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Hutan dan Lahan.

Lanjutnya mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan 5 butir peluru dibawah kasur tempat tidurnya.

“Tersangka ini sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur, Jadi saat dilakukan penangkapan tersangka tepaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Masih katanya, hingga kini tersangka masih diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait dugaan adanya TKP Curanmor lainnya yang dilakukan tersangka dan rekan lainnya.

Baca Juga  Madu Muara Enim Tembus Singapura, Ekspor Sumsel Capai 1,5 Ton hingga September 2026

“Masih dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan tersangka lain,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Berita Terbaru