Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 2,1 Miliar Dimusnahkan

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG,-Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan selama September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Dari 20 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, penyidik mengamankan 29 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp2.180.127.460.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Lantik Brigjen Pol. Irwansyah sebagai Wakapolda, Perkuat Kepemimpinan Organisasi

Pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika, dengan tetap mempertahankan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

Pengungkapan perkara tersebut mencakup wilayah Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing 1 LP.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi serta partisipasi masyarakat dalam mengungkap peredaran narkotika.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Baca Juga  Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen dalam pengungkapan dan penanganan perkara narkotika.

Baca Juga  konser Tour HS di Stadion Atletik Jakabaring Palembang Aman dan Kondusif.

“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas AKBP M. Syeh Kopek.

Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif di Sumatera Selatan.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Berita Terbaru