Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Satresnarkoba Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda dalam satu hari di wilayah Kota Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan produk liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge pod.

Pengungkapan pertama dilakukan personel Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di depan Lorong Lawang Kidul Darat, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Melalui teknik penyamaran (undercover buy), petugas berhasil menangkap tersangka NK(22), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,09 gram serta satu unit telepon seluler merek Redmi A2. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine.

Baca Juga  Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan pengungkapan di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka RA (21), warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan buah cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung zat berbahaya Etomidate dengan merek “SQUID GAME”, satu unit telepon seluler iPhone 15 Plus, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang, baik dalam bentuk konvensional seperti sabu maupun modus baru berupa liquid vape berisi zat berbahaya. Kami terus berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polrestabes Palembang dalam mengungkap dua kasus tersebut.

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestabes Raih Penghargaan dari DPRD Kota Palembang Atas Prestasi Luar Biasa Dalam Ungkap Kasus 10,3 kg Sabu-Sabu

“Polda Sumsel memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polrestabes Palembang dalam merespons informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, baik melalui modus konvensional maupun bentuk-bentuk baru yang memanfaatkan produk vape sebagai sarana penyalahgunaan zat berbahaya, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Respons Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kemuning
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Mandiri Lewat Pembinaan Pusri, Bank Sampah Sehati Beringin Kritisi Efektivitas Bantuan Pemerintah
Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi
Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang
Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi
Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Respons Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kemuning

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:10 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:12 WIB

Mandiri Lewat Pembinaan Pusri, Bank Sampah Sehati Beringin Kritisi Efektivitas Bantuan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:34 WIB

Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang

Berita Terbaru