POLEMIK PBB-P2 YAYASAN IGM, MARZUKI ALIE: KALAU WAJIB BAYAR, KAMI SIAP PENUHI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG//halosriwijaya.com,-Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Marzuki Alie akhirnya buka suara terkait polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang menyeret nama yayasan pendidikan tersebut.

Marzuki menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menolak kewajiban negara. Jika memang hasil pemeriksaan lembaga berwenang menyatakan Yayasan IGM wajib membayar, pihaknya siap mematuhi.

“Kan sudah jelas, kita sampai tuntaslah. Kalau kata misalnya menteri yang terkait ya, atau BPK atau BPKP ya kita harus bayar, ya kita bayar,” ujar Marzuki, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga  Kepala Kantor SAR Palembang Buka Latihan SAR Satuan Under Water Tahun 2026

Ia menjelaskan, dilema yang dihadapi yayasan pendidikan cukup pelik. Di satu sisi, undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah secara tegas mengatur bahwa lembaga pendidikan harus berstatus nirlaba untuk bisa memperoleh izin penyelenggaraan.

“Lembaga pendidikan harus berstatus nirlaba untuk memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan. Dari dua undang undang ada peraturan menteri ada itu jelas menyatakan nirlaba. Harusnya nggak usah dibicarakan lagi bayar membayar itu,” katanya.

Baca Juga  Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Bahas PKS Persidangan Elektronik Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Kajati Sumsel

Menurutnya, jika yayasan pendidikan membayar PBB sebagai objek komersial, justru berpotensi melanggar ketentuan nirlaba tersebut.

“Kalau kita bayar, melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, kita tidak memenuhi syarat sebagai pendidikan lagi, ya bubar kita. Karena syaratnya kan harus nirlaba. Tidak memenuhi syarat karena kita bayar, berarti kita komersial. Kalau komersial, tidak memenuhi sebagai penyelenggara pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Sumsel–Kejati Sumsel Perkokoh Sinergitas, Hadirkan Kepastian Hukum dan Keamanan bagi Masyarakat

Marzuki pun meluruskan, sikap yayasan saat ini bukan menolak membayar, melainkan menunggu kepastian hukum dari instansi yang berwenang agar tidak salah langkah.

“Bukan tidak akan membayar. Kalau dalam keputusannya nanti, misalnya kata Mendagri wah ini bayar, kata BPK bayar, ya sudah kami jalani bahwa kami tidak salah,” tutupnya.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan Penanganan Berkelanjutan untuk Berantas Narkoba di Lorong Manggar
Rutin! Polsek SU I Gelar Jumat Keliling di 3-4 Ulu, Pesan Tegas: Jauhi Narkoba
Polisi Tangkap Remaja Pengedar Sabu di Seberang Ulu II Palembang
Cari Polisi Nakal , Tujuh Tempat Hiburan Malam di Palembang Digeruduk Propam
Seminggu Menjabat, Kompol Robi Sugara Langsung Sambangi Jamaah Masjid di 3-4 Ulu
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:52 WIB

POLEMIK PBB-P2 YAYASAN IGM, MARZUKI ALIE: KALAU WAJIB BAYAR, KAMI SIAP PENUHI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Penanganan Berkelanjutan untuk Berantas Narkoba di Lorong Manggar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Rutin! Polsek SU I Gelar Jumat Keliling di 3-4 Ulu, Pesan Tegas: Jauhi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Polisi Tangkap Remaja Pengedar Sabu di Seberang Ulu II Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Cari Polisi Nakal , Tujuh Tempat Hiburan Malam di Palembang Digeruduk Propam

Berita Terbaru