Mereka menuntut kejelasan atas lahan seluas 258 hektar yang diklaim telah diambil alih oleh PT TJN. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi mengenai tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
Warga Mekar Sari yang sebagian besar adalah petani merasa dirugikan karea sejak PT TJN mulai beroperasi di desa mereka pada tahun 2017.
Salah seorang perwakilan warga, Ahmadi, menjelaskan bahwa lahan yang telah mereka garap sejak tahun 2004 dan memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) dari kepala desa dan camat kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit milik perusahaan.
Meskipun PT TJN mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU), menurut warga, lokasi HGU tersebut seharusnya berada di Sungsang II, bukan di Desa Mekar Sari. Kontradiksi ini semakin memperkuat dugaan warga bahwa perusahaan telah melanggar batas wilayah operasi mereka.

Warga telah berupaya mencari keadilan melalui berbagai instansi, tetapi tidak ada tanggapan serius dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, unjuk rasa damai di depan kantor Gubernur menjadi pilihan terakhir mereka. Saat audiensi, perwakilan warga diterima oleh staf dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel.
Ahmadi menyampaikan dua tuntutan utama: lahan mereka dikembalikan atau diganti rugi sesuai nilai yang pantas. Staf pemerintah yang menerima audiensi memberikan kesan positif, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret dari Pemerintah Provinsi untuk memediasi atau menyelesaikan masalah ini.
“Hingga saat ini, kami belum menerima kabar apa pun mengenai hasil pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup saat audiensi atau demo kemarin,” kata Ahmadi.
Situasi ini meninggalkan tanda tanya besar bagi warga: kapan keadilan akan berpihak pada mereka? Akankah Pemerintah Provinsi Sumsel menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat, atau justru membiarkan konflik agraria ini terus berlarut-larut?*
Penulis : aa
Editor : aa | redaksi

















