Ancam Korban Dengan Senpi, Pria Ini Diamankan Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Seorang pria muda bernama Yogi Rama Firmansyah (34) ditangkap Unit Pidana (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, karena diduga melakukan pengancaman terhadap korbannya Sugiantoro (45) senjata api (senpi).

Pengancaman ini terjadi di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar tepatnya Taman Indah Palembang, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Polda Sumsel Gelar Khotmil Al-Qur’an Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan HUT Kota Palembang ke-1343

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Secara tiba-tiba datang seorang pria datang ke TKP dan langsung mengeluarkan senpi sekaligus mengancam.

“Pelaku ini datang ke TKP dan langsung mengeluarkan senpi sekaligus mengancam. Korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lama petugas Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang datang serta mengamankan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan pelaku yakni berupa satu unit senpi pabrikan jenis Revolver warna hitam.

Selanjutnya, satu butir selongsong dan 4 butir peluru, satu sarung senpi warna hitam milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 306 KUHP undang-undang No 1 tahun 2023 tentang tindak pidana penyalahgunaan senpi dengan ancaman hukuman maksimal kurang lebih 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Musa Jedi Permana.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi
Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang
Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi
Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026
Polda Sumsel Menegaskan Komitmen Dalam Mendukung Penuh ketahanan Energi Nasional, dan Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:34 WIB

Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:10 WIB

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru