16 Warga Negara Asing (WNA) Asal China Di Deportasi Imigrasi Kelas I TPI Palembang

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,-Imigrasi Kelas I TPI Palembang deportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke negaranya atas pelanggaran yang dilakukan, Rabu 24 Juni 2026.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sumsel Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto dalam konferensi Pers di Kanwil Ditjenim Sumsel.

“Kita melakukan tindakan tegas terhadap 16 WNA asal China atas pelanggaran yang dilakukan berupa melanggar ketentuan izin tinggal,” ujarnya kepada wartawan.

Dimana izin tinggal yang dikeluarkan berasal dari Jakarta dan tinggal di Sumsel, bahkan melakukan aktivitas membuka perusahaan investasi yang setelah ditelusuri hal itu tidak ada.

Baca Juga  Optimalkan Dana Desa 2023, Jaksa Jaga Desa, Roy Riady: Kades Harus Ada Pedoman dan Taat Aturan 

Bahkan masyarakat setempat sekitar mereka tinggal merasa resah akan WNA asal China tersebut, sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.

“Untuk mengatasi dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, kita akan Berkolaborasi dengan instansi terkait agar bisa melakukan pencegahan hingga penindakan tegas tersebut,” akunya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama instansi terkait lainnya pada 20 Juni 2026 lalu dan langsung dilamukan deportasi pada 24 Juni 2026.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Tahanan, Wujud Polri yang Humanis

“Hal ini kita lakukan sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn). Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza menambahkan, bahwa aktivitas para WNA asal China ini meresahkan, bahkan juga perusahan dalam bidang investasi yang mereka lakukan tidak ada atau fiktif.

Baca Juga  Perjalanan Sunai Eva Mengembangkan Usaha Berkat KUR BRI dan BRILink Agen

“Hal ini sangat menyahalahi aturan berlaku mengenai ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang meresahkan dilakukan para WNA asal China ini,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Tidak hanya itu, katanya bahwa para WNA asal China ini ditangkap di beberapa lokasi di Palembang, bahkan juga mereka suka berpindah-pindah tempat tinggalnya.

“Mereka ini tinggal tidak menetap di satu tempat tapi berpindah-pindah yang semuanya berada di wilayah Kota Palembang,” tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik
Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai
Grebek Sarang Narkoba di Tangga Buntung, 3 Pemuda Diamankan Positif Narkoba
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai

Berita Terbaru