Dua pelaku Pengeroyokan menggunakan Sepi di Ringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Musi Rawas Sumsel, – Dua pelaku pengeroyokan terhadap tiga korban mengalami luka tembak menggunakan senjata api (senpi) rakitan berhasil diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumsel.

Dua pelaku ini yakni bernama Jhon Anthoni (62) warga Jalan Dusun V Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Selanjutnya pelaku, yakni bernama Legenda (27) warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Peristiwa terjadi pada, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran 8 Ulu, Ari Singo Salurkan Puluhan Karung Beras dan Uang Tunai

Informasi dihimpun, peristiwa pengeroyokan ini berawal saat korban yakni bernama M Edwar (45) dampingi rekannya mengendarai kendaraan mobil angkutan Tangki Minyak CPO dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).

Namun secara tiba-tiba datang dari arah belakang datang mobil Toyota Yaris Warna Orange dan langsung menyetopkan kendaraan mobil korban.

Selanjutnya, para pelaku ini langsung mengeluarkan senpi rakitan dan menembak kearah pintu kaca sebelah kiri dan mengenai tiga korban serta melakukan pengeroyokan.

Akibat kejadian ini, tiga korban mengalami luka tembak dibagian lengan sebelah kanan, leher bagian sebelah kanan, kepala bagian atas dan para korban dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Siapkan 6 Titik Kantong Parkir di Malam Tahun Baru

Lalu, korban langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan ini ke Polres Musi Rawas Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Sumsel AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto membenarkan adanya penangkapan pelaku pengeroyokan.

“Mendapat laporan, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya, pada Selasa (19/5/2026) siang,” kata Ipda Nofrianto, Rabu (20/5/2026) siang.

Baca Juga  Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Dia menyampaikan, motif pengeroyokan ini diduga merasa ketersinggungan mobil Tangki CPO itu dikawal oleh orang lain.

“Itulah penyebab awal pengeroyokan diduga merasa ketersinggungan,” ujar Ipda Nofrianto.

Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan barang Satu Unit Mobil Merk Toyota Yaris Warna Orange milik korban, dua butir proyektil peluru, satu pucuk senapan angin dan satu pucuk senjata api rakitan dan lainnya.

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 tahun penjara,” ungkap Ipda Nofrianto.

Penulis : DR3

Editor : DR3

Berita Terkait

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik
Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai
Grebek Sarang Narkoba di Tangga Buntung, 3 Pemuda Diamankan Positif Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terbaru