Anggota DPR-D Kota Palembang Soroti Carut Marut Pengelolaan Sampah Kawasan Mandiri

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG – Sudah belasan tahun lamanya Provinsi Sumatera Selatan memiliki aturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan nomor 20 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Salah satu isi dari Perda tersebut (pasal 13) disebutkan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.

M. Firmansyah, salah satu wakil rakyat yang saat ini duduk dikursi DPR-D Kota Palembang dari fraksi PDI P, mewakili konstituennya menaruh perhatian khusus terhadap carut-marut pengelolaan sampah di Kota Palembang.

Kepada halosriwijaya.com (30/5), Firman menjelaskan peran yang paling krusial dalam pengelolaan sampah di kawasan mandiri berada di tangan pengelola kawasan mandiri itu sendiri. Secara regulasi, mereka wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkan sebelum sisanya yang berupa sampah residu dapat dibuang ke TPA, imbuhnya.

Baca Juga  Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.

Menurut Firman, kegiatan yang menjadi salah satu tuntutan regulasi ini seharusnya bukanlah suatu pekerjaan yang sulit dilakukan atau pekerjaan yang membutuhkan biaya yang sangat besar. Namum Ia menyayangkan bahwa kegiatan yang dimaksud belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sebagian besar sampah dari kawasan mandiri tetap membebani TPA.

“Jika mau optimal, cukup regulasinya yang ditengakkan, agar pengelola kawasan yang dimaksud patuh untuk kelola sampah sesuai kewajibannya”

Lebih jauh dijelaskan Firman, sekedar patuh saja tidak cukup. Kemauan keras dan konsistensi dari para pengelola kawasan jangan dianggap semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang, tetapi harus dibudayakan menjadi sebuah kewajiban moral untuk menjaga kualitas dan keberadaan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua generasi.

Baca Juga  86 Company Sembelih 18 Sapi dan 20 Kambing,400 Kupon Daging Kurban Dibagikan

Dikatakan Firman, pada realitasnya di lapangan, tingkat kepatuhan pengelola kawasan hingga saat ini masih sangat jauh dari harapan. Menurutnya, sebagian besar pengelola kawasan seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit dan kawasan lainnya belum melakukan kewajiban pengelolaan sesuai tuntutan regulasi. Mereka masih sekedar mengumpulkan sampah kemudian dipindahkan stau dibuang ke TPA, ucap Firman.

Disatu sisi, pemerintah berteriak kencang meminta masyarakat peduli terhadap sampah agar tidak menambah beban TPA. Namun mirisnya, disisi yang lain dia (pemerintah) seolah-olah tutup mata terhadap pengelola kawasan yang tidak megelola sampah sebelum dibuang. Bahkan untuk urusan infrastruktur pengelolaan sampah dikawasan mandiri masih minim bahkan jauh dari tuntutan regulasi.

Baca Juga  16 Warga Negara Asing (WNA) Asal China Di Deportasi Imigrasi Kelas I TPI Palembang

“Mustahil pengelolaan dapat dilakukan jika infrastruktur pengelolaannya tidak tersedia” kata Firman.

Parahnya lagi, kendati pengelola kawasan tak lakukan pengelolaan sampah, layanan pengangkutan sampah oleh Pemkot Palembang tetap berjalan seolah tidak ada masalah.

Seharusnya Pemkot Palembang harus lebih tegas dalam penegakan aturan jika benar-benar serius menagani persoalan sampah. Pengelola kawasan yang melanggar seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, jelasnya.

Diakui Firman, selain penegakan regulasi yang minim, keterbatasan lahan serta kesediaan SDM untuk lakukan pengelolaan sampah masih menajadi kendala yang patut untuk dibahas. Namun menurutnya pengelola kawasan tak perlu kawatir, karena mereka dapat menjalin kerja sama dengan penyedia jasa yang legal seperti yayasan yang bergerak dibidang pengelolaan sampah setidaknya untuk memenuhi tuntutan regulasi, tandasnya.

Penulis : Agus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi
Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang
Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi
Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026
Polda Sumsel Menegaskan Komitmen Dalam Mendukung Penuh ketahanan Energi Nasional, dan Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:34 WIB

Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:10 WIB

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru