Pegusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Kedua Pihak Akan Cabut Laporan Polisi

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha , bernama Junaidi alias Ajun (53) terhadap korban karyawannya sendiri bernama Irza (23) terduga pelaku pencurian mobil miliknya sendiri berujung damai.

Saat di wawancarai Penasehat Hukum tersangka, Benny Murdani SH MH, mengatakan bahwa terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya dan kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh korban Irza diambil langkah Restorative Justice atau RJ.

“Kami melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Alhamdulillah sudah sepakat bahwa ini adalah kekhilafan dan sama-sama mengakui kesalahannya, sehingga terjadilah perdamaian,” ujar Benny, saat ditemui wartawan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Baca Juga  Terbongkar! Ternyata PPK Kecamatan Kikim Timur Yang Mengubah Nama Sekretariat PPS

Benny membenarkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pasal 262 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas video yang viral di media sosial tersebut.

“Pada saat sampai di Polrestabes Palembang, ternyata klien kami langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Kemudian diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka atas pemukulan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Herman Deru Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Gubernur Sumsel

Setelah kliennya dan pihak korban sekaligus tersangka melakukan perdamaian, lanjut Benny, kedua belah pihak baik dari tersangka J maupun dari korban sekaligus tersangka Irza sama-sama akan mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.

“Ini surat perdamaiannya antara klien kami Ajun dengan Irza selaku sopir truk milik klien kami dan antara kedua belah pihak ini sudah sepakat sama-sama mencabut laporannya,” terangnya.

Baca Juga  Menganiaya Rekan Kerja, Seorang Pegawai Rumah Makan Pecel Lele Diringkus Polisi.

Di tempat yang sama, Amrullah SH, selalu Penasehat Hukum korban sekaligus tersangka Irza, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa mobil truk tersebut untuk pulang ke kampung halaman, namun kendaraan ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

“Kami sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya singkat.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Poskamling Bersih Narkoba: Kapolsek SU I Ajak Warga 15 Ulu Perangi Narkoba
Sengketa Tanah Memakan Korban, 3 Warga Palembang Dibacok di 16 Ulu
Larangan Vape Berlaku Nasional, Polda Sumsel Ingatkan Personel dan Pengunjung Patuhi Aturan
Cegah Tawuran & Bullying, Kapolsek SU I Beri Himbauan di Sekolah NU
POLSEK SUKARAMI GEREBEK 2 KAFE, 17 PENGUNJUNG DAN 6 EKSTASI DIAMANKAN
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Serap Aspirasi Warga melalui Subuh Keliling di Seberang Ulu I
. Musnahkan Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa
Motor Mahasiswa Raib Saat Kerjakan Tugas, Pelaku Curanmor Diciduk Tim Reskrim SU I

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:43 WIB

Poskamling Bersih Narkoba: Kapolsek SU I Ajak Warga 15 Ulu Perangi Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 14:30 WIB

Sengketa Tanah Memakan Korban, 3 Warga Palembang Dibacok di 16 Ulu

Senin, 2 November 2026 - 10:44 WIB

Larangan Vape Berlaku Nasional, Polda Sumsel Ingatkan Personel dan Pengunjung Patuhi Aturan

Senin, 2 November 2026 - 09:28 WIB

Cegah Tawuran & Bullying, Kapolsek SU I Beri Himbauan di Sekolah NU

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Serap Aspirasi Warga melalui Subuh Keliling di Seberang Ulu I

Berita Terbaru