PALEMBANG//halosriwijaya.com,-Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I (SU I) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP / B / 407 / X / 2026 / SPKT / POLSEK SU I tanggal 27 Oktober 2026, dengan pelapor atas nama korban SAHID KUN CAHYONO, seorang mahasiswa.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Robi Sugara mengatakan ,peristiwa terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 16.20 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim Lr. AA Rt 27 Rw 06 Kel. 3-4 Ulu Kec. SU I Palembang.
“Saat itu korban bersama dua saksi, Sultan Masri dan Pandu Herlangga, sedang berada di kos salah satu saksi untuk mengerjakan tugas kuliah sejak pukul 11.00 WIB.Saat hendak pulang pukul 16.20 WIB, korban mendapati motor yang diparkirnya sudah hilang,”tutur Kapolsek SU I Kompol Robi.
Korban pun langsung melapor ke Polsek SU I. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan petunjuk rekaman CCTV yang merekam seorang laki-laki membawa kabur motor korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek SU I yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan Panit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial R (30), warga Lr. Berdikari Rt 02 Rw 01 Kel. 1 Ulu Kecamatan. SU I Palembang.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek SU I Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya untuk barang bukti diamankan
satu buah handphone merk Vivo warna hitam (diduga hasil penjualan motor curian)dan satu celana jeans panjang
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian,”ungkapnya.
Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















