Motor Mahasiswa Raib Saat Kerjakan Tugas, Pelaku Curanmor Diciduk Tim Reskrim SU I

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG//halosriwijaya.com,-Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I (SU I) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP / B / 407 / X / 2026 / SPKT / POLSEK SU I tanggal 27 Oktober 2026, dengan pelapor atas nama korban SAHID KUN CAHYONO, seorang mahasiswa.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Robi Sugara mengatakan ,peristiwa terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 16.20 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim Lr. AA Rt 27 Rw 06 Kel. 3-4 Ulu Kec. SU I Palembang.

Baca Juga  Nobar Hoegeng Awards 2026, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Komitmen Pengabdian yang Berintegritas dan Humanis

“Saat itu korban bersama dua saksi, Sultan Masri dan Pandu Herlangga, sedang berada di kos salah satu saksi untuk mengerjakan tugas kuliah sejak pukul 11.00 WIB.Saat hendak pulang pukul 16.20 WIB, korban mendapati motor yang diparkirnya sudah hilang,”tutur Kapolsek SU I Kompol Robi.

Korban pun langsung melapor ke Polsek SU I. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan petunjuk rekaman CCTV yang merekam seorang laki-laki membawa kabur motor korban.

Baca Juga  Tempat Pengeluaran Hewan Kurban, Barantin Perketat Pengawasan di Pelabuhan Tanjung Api-Api

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek SU I yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan Panit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Pelaku berinisial R (30), warga Lr. Berdikari Rt 02 Rw 01 Kel. 1 Ulu Kecamatan. SU I Palembang.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek SU I Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya untuk barang bukti diamankan
satu buah handphone merk Vivo warna hitam (diduga hasil penjualan motor curian)dan satu celana jeans panjang
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian,”ungkapnya.

Baca Juga  Jumat Keliling di Lawang Kidul, Kapolda Sumsel Buka Dialog Langsung dengan Ulama dan Masyarakat

Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

. Musnahkan Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa
Jumat Keliling di Lawang Kidul, Kapolda Sumsel Buka Dialog Langsung dengan Ulama dan Masyarakat
POLEMIK PBB-P2 YAYASAN IGM, MARZUKI ALIE: KALAU WAJIB BAYAR, KAMI SIAP PENUHI
Kapolda Sumsel Siapkan Penanganan Berkelanjutan untuk Berantas Narkoba di Lorong Manggar
Rutin! Polsek SU I Gelar Jumat Keliling di 3-4 Ulu, Pesan Tegas: Jauhi Narkoba
Polisi Tangkap Remaja Pengedar Sabu di Seberang Ulu II Palembang
Cari Polisi Nakal , Tujuh Tempat Hiburan Malam di Palembang Digeruduk Propam
Seminggu Menjabat, Kompol Robi Sugara Langsung Sambangi Jamaah Masjid di 3-4 Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:22 WIB

. Musnahkan Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Motor Mahasiswa Raib Saat Kerjakan Tugas, Pelaku Curanmor Diciduk Tim Reskrim SU I

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Jumat Keliling di Lawang Kidul, Kapolda Sumsel Buka Dialog Langsung dengan Ulama dan Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:52 WIB

POLEMIK PBB-P2 YAYASAN IGM, MARZUKI ALIE: KALAU WAJIB BAYAR, KAMI SIAP PENUHI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Penanganan Berkelanjutan untuk Berantas Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terbaru