Soal Penegakan Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Mandiri, DLH Palembang Bungkam

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

halosriwijaya.com//Palembang – Penegakan regulasi mengenai pengelolaan sampah mandiri di kawasan permukiman, komersial, dan industri di Kota Palembang masih menyisakan tanda tanya besar.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan halosriwijaya.com (27/8) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup terkait pengawasan dan sanksi bagi pengelola kawasan yang membandel justru berujung pada aksi saling lempar wewenang di internal dinas tersebut.

Padahal, payung hukum nasional telah mengatur kewajiban ini secara jelas. Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri serta menyediakan fasilitas pendukungnya.

Baca Juga  KEREN! Kecamatan Kemuning Sabet Juara 1 Pelayanan Publik Terbaik se-Palembang 2026

Pasal 21 Ayat (2) dan (3) PP No. 81 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) skala kawasan.

Guna mengetahui sejauh mana implementasi aturan tersebut di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini, upaya konfirmasi awalnya ditujukan kepada Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Palembang.

Baca Juga  Jaga Reputasi Polri Lewat Aksi Nyata, Bidhumas Polda Sumsel Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Namun, Kabid tersebut memilih tidak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Tim Penegakan Hukum.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Tim Penegakan Hukum DLH Kota Palembang juga tidak bersedia memberikan tanggapan mendalam terkait data kawasan pelanggar maupun kendala eksekusi di lapangan.

Pihaknya hanya memberikan pernyataan normatif mengenai kewenangan hukum.

“Untuk kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi paksaan pemerintah sesuai UU ada di Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup,” ujar Kepala Tim Penegakan Hukum saat dikonfirmasi”

Baca Juga  Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Sikap bungkam dari Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Palembang serta minimnya transparansi dari Kepala Tim Penegakan Hukum terkait data konkret ini memicu kekhawatiran publik.

Ketidakjelasan mengenai jumlah kawasan mandiri yang belum ber-TPS 3R, pemetaan prioritas penegakan hukum, serta rekam jejak sanksi administratif dikhawatirkan dapat memperburuk krisis pengelolaan sampah di tingkat hilir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Palembang belum memberikan dokumen atau data resmi penunjang mengenai pengawasan kawasan mandiri tersebut. (agus)

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Berita Terbaru