halosriwijaya.com//PALEMBANG — Langkah progresif diambil oleh manajemen Lamonde Palembang dalam menyikapi dinamika pasar dan regulasi pangan. Menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan Redaksi Halo Sriwijaya terkait standardisasi mutu kuliner bermerek, pelaku usaha kue yang tengah naik daun di Kota Pempek ini secara terbuka memaparkan langkah besar perusahaan yang sedang bermigrasi dari skala rumah tangga menuju standardisasi industri pabrik.
Pernyataan strategis tersebut diungkapkan langsung oleh Heliati selaku Star HRD Lamonde Palembang saat memberikan keterangan resmi kepada redaksi, kemarin (9/10).
Dirinya menegaskan bahwa ekspansi bisnis Lamonde yang kian masif telah mendorong manajemen untuk melakukan transformasi total, baik dari sisi operasional maupun legalitas hukum. Ekspansi ini ditandai dengan modernisasi sarana produksi.
Heliati tidak menampik bahwa Lamonde telah meninggalkan metode konvensional demi menjaga stabilitas pasokan di banyak cabang.
Pada awal merintis usaha, Lamonde memang mengandalkan mesin manual. Namun, seiring dengan pesatnya pertumbuhan bisnis saat ini, manajemen telah mengupgrade seluruh sistem produksi menggunakan peralatan semi otomatis.
Modernisasi ini pula yang mendasari keputusan manajemen untuk menaikkan kelas perizinan mereka. Saat ini, Lamonde sedang dalam tahap memproses transisi legalitas dari skala P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) menjadi skala pabrik yang lebih besar.
Manajemen telah resmi mendaftarkan pengajuan izin baru tersebut ke BPOM Palembang pada tahun ini. Langkah migrasi ini tetap ditempuh manajemen sebagai bentuk kepatuhan regulasi, meskipun masa berlaku izin P-IRT yang mereka kantongi sebenarnya masih panjang dan baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang.
Menjelang turunnya restu dari otoritas pengawas obat dan makanan tersebut, operasional Lamonde dipastikan tetap berjalan legal di bawah payung izin P-IRT yang sah.
Terkait dengan mekanisme pengawasan mutu dan penentuan tanggal kedaluwarsa (expiry date), Heliati memaparkan kondisi faktual di lapangan. Pihaknya mengakui bahwa uji laboratorium formal memang belum berjalan karena disesuaikan dengan koridor regulasi izin P-IRT yang saat ini masih melekat pada perusahaan.
Kendati demikian, kewajiban uji laboratorium tersebut dipastikan bakal langsung diterapkan secara ketat begitu izin BPOM resmi terbit.
Pihak manajemen menggaransi bahwa ketiadaan uji lab formal saat ini tidak mengurangi higienitas produk, sebab Lamonde berkomitmen penuh menjaga kepercayaan pelanggan dan enggan menyajikan produk yang buruk bagi konsumen.
Komitmen perlindungan konsumen itu dibuktikan lewat ketatnya sistem kontrol masa simpan (shelf-life) kue di gerai-gerai mereka.
Lamonde memastikan seluruh varian produk yang dipasarkan memiliki ketahanan yang relatif singkat, yaitu berada di bawah 7 hari. Durasi yang singkat ini membuat produk mereka aman dari sanksi aturan masa simpan.
Selain itu, manajemen menerapkan kebijakan nol toleransi untuk produk tidak laku. Jika melewati batas hari yang ditentukan dan belum terjual, kue-kue tersebut akan langsung dimusnahkan secara manual.
Keterbukaan informasi ini menunjukkan sikap kooperatif Lamonde Palembang dalam mendukung pengawasan keamanan pangan yang berimbang di Sumatera Selatan. (Agus)

















