Tindak Cepat Aksi Kekerasan, Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka dan Buru Pelaku Lain

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum di wilayah Kota Palembang. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial AF (36) dan EP (24), sementara penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik. Setelah menerima laporan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan rekaman digital di sekitar lokasi kejadian, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, AF diduga melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.

Baca Juga  BRI Palembang A Rivai Serahkan Bantuan Mobil Ambulans CSR kepada Kodam II/Sriwijaya

Dari hasil penyelidikan, tim operasional memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Petugas kemudian mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang merekam peristiwa dan dugaan peran masing-masing pihak. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memperkuat pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Di Tengah Krisis Asap Palembang, Super Indo Malah Bungkam Soal Sampah Ritel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengamanan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dikembangkan.

“Dua tersangka sudah berhasil kami amankan ke Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses ini tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik dan operasional masih terus melakukan pendalaman serta mencari pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Avanza warna Hitam Alami Laka Tunggal di Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Ini Penyebabnya.

“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan serta ketertiban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan, menghindari tindakan main hakim sendiri, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Melalui penegakan hukum yang profesional dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan.

 

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Berita Terbaru