PALEMBANG//halosriwijaya.com,-Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Marzuki Alie akhirnya buka suara terkait polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang menyeret nama yayasan pendidikan tersebut.
Marzuki menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menolak kewajiban negara. Jika memang hasil pemeriksaan lembaga berwenang menyatakan Yayasan IGM wajib membayar, pihaknya siap mematuhi.
“Kan sudah jelas, kita sampai tuntaslah. Kalau kata misalnya menteri yang terkait ya, atau BPK atau BPKP ya kita harus bayar, ya kita bayar,” ujar Marzuki, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, dilema yang dihadapi yayasan pendidikan cukup pelik. Di satu sisi, undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah secara tegas mengatur bahwa lembaga pendidikan harus berstatus nirlaba untuk bisa memperoleh izin penyelenggaraan.
“Lembaga pendidikan harus berstatus nirlaba untuk memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan. Dari dua undang undang ada peraturan menteri ada itu jelas menyatakan nirlaba. Harusnya nggak usah dibicarakan lagi bayar membayar itu,” katanya.
Menurutnya, jika yayasan pendidikan membayar PBB sebagai objek komersial, justru berpotensi melanggar ketentuan nirlaba tersebut.
“Kalau kita bayar, melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, kita tidak memenuhi syarat sebagai pendidikan lagi, ya bubar kita. Karena syaratnya kan harus nirlaba. Tidak memenuhi syarat karena kita bayar, berarti kita komersial. Kalau komersial, tidak memenuhi sebagai penyelenggara pendidikan,” tegasnya.
Marzuki pun meluruskan, sikap yayasan saat ini bukan menolak membayar, melainkan menunggu kepastian hukum dari instansi yang berwenang agar tidak salah langkah.
“Bukan tidak akan membayar. Kalau dalam keputusannya nanti, misalnya kata Mendagri wah ini bayar, kata BPK bayar, ya sudah kami jalani bahwa kami tidak salah,” tutupnya.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















