Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- Redaksi

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan Sumsel, halosriwijaya.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tersangka.

Adapun penetapan tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup ini setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan.

Dalam keterangan persnya, Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, hari ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga  Jasa Marga dan PTBA Lanjutkan Kolaborasi Pengembangan PLTS di Jalan Tol

“Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor : TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023”, jelas Kajari

Dikatakan Kajari penetapan tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-01.a/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor: PRINT-01.b/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 terkait dugaan penyimpangan kegiatan pengelolaan anggaran di Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, 2020 dan 2021.

“Adapun kedua tersangka yakni US selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering ulu Selatan periode 2019-2021 dan HIS selaku Bendahara DLH”, tegas Kajari, Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga  Resahkan Warga Lubuk Pandan, Polsek Muara Lakitan Amankan ODGJ

Dikatakan Kajari, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Intelijen kejaksaan OKU Selatan telah melakukan gelar perkara dan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- sebagai upaya penyelamatan keuangan negara”,tegasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Waspada, FB Aftayesai Gunakan Sampul Foto Orang Lain

Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, keduanya secara sah melanggar pasal-pasal tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka, ” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam
Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh
Serah Terima Mahasiswa Asrama Putri STIKES ‘Aisyiyah Palembang
Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022
Peringatan Hari Jadi Prov. Sumsel Ke-77 DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa
DPRD Prov. Sumsel Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov. Sumsel TA. 2022

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:40 WIB

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh

Kamis, 7 September 2023 - 19:27 WIB

Serah Terima Mahasiswa Asrama Putri STIKES ‘Aisyiyah Palembang

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:19 WIB

Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Selasa, 23 Sep 2025 - 15:54 WIB