halosriwijaya.com//PALEMBANG – Sudah belasan tahun lamanya Provinsi Sumatera Selatan memiliki aturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan nomor 20 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Salah satu isi dari Perda tersebut (pasal 13) disebutkan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.
M. Firmansyah, salah satu wakil rakyat yang saat ini duduk dikursi DPR-D Kota Palembang dari fraksi PDI P, mewakili konstituennya menaruh perhatian khusus terhadap carut-marut pengelolaan sampah di Kota Palembang.
Kepada halosriwijaya.com (30/5), Firman menjelaskan peran yang paling krusial dalam pengelolaan sampah di kawasan mandiri berada di tangan pengelola kawasan mandiri itu sendiri. Secara regulasi, mereka wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkan sebelum sisanya yang berupa sampah residu dapat dibuang ke TPA, imbuhnya.
Menurut Firman, kegiatan yang menjadi salah satu tuntutan regulasi ini seharusnya bukanlah suatu pekerjaan yang sulit dilakukan atau pekerjaan yang membutuhkan biaya yang sangat besar. Namum Ia menyayangkan bahwa kegiatan yang dimaksud belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sebagian besar sampah dari kawasan mandiri tetap membebani TPA.
“Jika mau optimal, cukup regulasinya yang ditengakkan, agar pengelola kawasan yang dimaksud patuh untuk kelola sampah sesuai kewajibannya”
Lebih jauh dijelaskan Firman, sekedar patuh saja tidak cukup. Kemauan keras dan konsistensi dari para pengelola kawasan jangan dianggap semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang, tetapi harus dibudayakan menjadi sebuah kewajiban moral untuk menjaga kualitas dan keberadaan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua generasi.
Dikatakan Firman, pada realitasnya di lapangan, tingkat kepatuhan pengelola kawasan hingga saat ini masih sangat jauh dari harapan. Menurutnya, sebagian besar pengelola kawasan seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit dan kawasan lainnya belum melakukan kewajiban pengelolaan sesuai tuntutan regulasi. Mereka masih sekedar mengumpulkan sampah kemudian dipindahkan stau dibuang ke TPA, ucap Firman.
Disatu sisi, pemerintah berteriak kencang meminta masyarakat peduli terhadap sampah agar tidak menambah beban TPA. Namun mirisnya, disisi yang lain dia (pemerintah) seolah-olah tutup mata terhadap pengelola kawasan yang tidak megelola sampah sebelum dibuang. Bahkan untuk urusan infrastruktur pengelolaan sampah dikawasan mandiri masih minim bahkan jauh dari tuntutan regulasi.
“Mustahil pengelolaan dapat dilakukan jika infrastruktur pengelolaannya tidak tersedia” kata Firman.
Parahnya lagi, kendati pengelola kawasan tak lakukan pengelolaan sampah, layanan pengangkutan sampah oleh Pemkot Palembang tetap berjalan seolah tidak ada masalah.
Seharusnya Pemkot Palembang harus lebih tegas dalam penegakan aturan jika benar-benar serius menagani persoalan sampah. Pengelola kawasan yang melanggar seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, jelasnya.
Diakui Firman, selain penegakan regulasi yang minim, keterbatasan lahan serta kesediaan SDM untuk lakukan pengelolaan sampah masih menajadi kendala yang patut untuk dibahas. Namun menurutnya pengelola kawasan tak perlu kawatir, karena mereka dapat menjalin kerja sama dengan penyedia jasa yang legal seperti yayasan yang bergerak dibidang pengelolaan sampah setidaknya untuk memenuhi tuntutan regulasi, tandasnya.
Penulis : Agus
Editor : Redaksi

















