BOBOL RUMAH DINAS DISNAKER! Maling Gasak TV 43 Inch Sampai Magicom di 14 Ulu, 1 Pelaku Diringkus

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG, – Anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).
‎
‎Yang terjadi di rumah (dinas) Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi yang beralamat di Jalan A. Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU 2 Palembang, Jumat 25 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
‎
‎Dimana setelah melakukan cek TKP dan rangkaian penyelidikan pada Jumat 2 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB, anggota opsnal unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 2 berhasil mengamankan salah satu pelakunya.
‎
‎Pelakunya sendiri diketehui bernama Ilham warga Lorong Agung I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU 2 Palembang dengan barang bukti 1 buah baju kaos warna hijau dan 1 buah dodos besi.
‎
‎Kapolsek SU II, Kompol Edi Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Tri Mulyono (48) dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/191/X/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2026.
‎
‎”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung oleh anggota membawanya ke Mapolsek SU II beserta barang buktinya,” ujarnya, Rabu 14 Oktober 2026.
‎
‎Peristiwa ini berawal pada saat baru pulang ke rumah dinasnya dan mendapati 1 buah TV yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
‎
‎Kemudian saksi mengecek pintu samping rumah sudah dalam keadaan terbuka dan barang yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi diantara nya adalah 1 buah TV 43 Inc, 3 buah kipas angin, 1 (satu) buah speaker aktif, 3 buah tabung gas, 1 buah mesin bor, 1 buah magicom, 6 pasang sepatu dan 1 buah tas sekolah, sudah tidak ada lagi akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp11.000.000.
‎
‎”Pelaku ini berjumlah 3 orang, untuk 2 orang lainnya telah kita kantongi indentitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” jelasnya.
‎
‎Pasal yang disangkakan, katanya diterapkan Pasal 477 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik
Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai
Grebek Sarang Narkoba di Tangga Buntung, 3 Pemuda Diamankan Positif Narkoba
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai

Berita Terbaru