KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03).

BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Menurut keterangan pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kamis (9/3/2023), sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak Senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  DPRD Prov. Sumsel Bentuk Panitia Khusus Membahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima KUR.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Baca Juga  HUT ke-25 Kementerian BUMN, Bukit Asam Gelar Jalan Sehat di 6 Kabupaten

Kriteria Khusus:
– Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Baca Juga  BULAN SABIT YANG MEMBAWA ENERGI HARAPAN: Catatan Dari Kemeriahan Festival Lampion di Taiwan

3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
– SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Wajib Memiliki NPWP

Keywords: BRI, BBRI, KUR, Ekonomi Kerakyatan, Syarat Kredit
Informasi mengenai BANK BRI dapat diakses melalui situs www.bri.co.id
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :

Aestika Oryza Gunarto
Corporate Secretary
Telp. : 021-575-1966
Fax. : 021-570-091
email : humas@bri.co.id

Berita Terkait

HD : Dengan Empat Pilar MPR RI, Sumsel Akan Miliki Generasi yang Tangguh, Berkarakter, dan Siap Hadapi Tantangan
Amin Tras: Pasukan 08 Sumsel Siap Jadi Kontrol Sosial dan Pendamping Hukum Masyarakat
Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam
Pemkab Muba Dukung Penuh Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Sumsel Apresiasi Komitmen Bupati
Dukung Arahan Presiden, Polda Sumsel Libatkan Heli dan Bukit Asam Tertibkan Tambang Ilegal
DPRD Tinjau Lokasi Sengketa 258 Hektar: Warga Mekar Sari Minta Negara Hadir Lindungi
Herman Deru Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Gubernur Sumsel
Renungan Suci di Palembang Peringati HUT RI ke-80, Herman Deru: Teladani Semangat Juang

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 16:10 WIB

HD : Dengan Empat Pilar MPR RI, Sumsel Akan Miliki Generasi yang Tangguh, Berkarakter, dan Siap Hadapi Tantangan

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam

Kamis, 4 September 2025 - 19:19 WIB

Pemkab Muba Dukung Penuh Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Sumsel Apresiasi Komitmen Bupati

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Dukung Arahan Presiden, Polda Sumsel Libatkan Heli dan Bukit Asam Tertibkan Tambang Ilegal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

DPRD Tinjau Lokasi Sengketa 258 Hektar: Warga Mekar Sari Minta Negara Hadir Lindungi

Berita Terbaru

Nasional

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Selasa, 23 Sep 2025 - 15:54 WIB