Pakai Alasan Beri PR, Guru SD di Jaktim Cabuli 7 Murid

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, halosriwijaya.co.id – Sebanyak tujuh siswi SDN Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban pencabulan oleh gurunya yang berinisial MA. Ironisnya, guru tersebut merupakan guru agama.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, menegaskan, MA saat ini sudah ditahan. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Timur melaporkan perkembangan dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di SDN Duren Sawit,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga  Minta Sekretariat PPS di Revisi, Forum Kades Kikim Timur Datangi KPU Lahat

Fanani menjelaskan, seluruh korban saat ini telah dilakukan visum. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

“Untuk korban sebanyak 7 orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum dan kita sudah koordinasi dengan perlindungan anak,” tutur dia.

Lebih lanjut, Fanani menjelaskan, modus yang digunakan MA untuk mencabuli ketujuh siswinya dengan berkedok memberikan tugas pekerjaan rumah (PR).

Baca Juga  Danau Toba Sudah Siap Jadi Host Event Internasional

Setelah sampai di kelas, mereka dipanggil satu per satu. Kemudian mereka diminta duduk di pangkuan MA. Pelaku akhirnya terangsang syahwat dan melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada para korban.

Atas perbuatannya, kata Fanani, MA dikenakan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  KDEI Taipei Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pihaknya segera memproses pencopotan guru agama tersebut.

Pihaknya akan menyiapkan sanksi yang setimpal atas perbuatan keji yang dilakukan oleh MA.

“Kalau memang harus dilakukan dan memang terbukti dalam penyelidikan, ya akan kita cabut,” ujar dia.

(Sumber: idntimes.com)

Berita Terkait

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam
Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh
Serah Terima Mahasiswa Asrama Putri STIKES ‘Aisyiyah Palembang
Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022
Peringatan Hari Jadi Prov. Sumsel Ke-77 DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa
DPRD Prov. Sumsel Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov. Sumsel TA. 2022

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:40 WIB

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh

Kamis, 7 September 2023 - 19:27 WIB

Serah Terima Mahasiswa Asrama Putri STIKES ‘Aisyiyah Palembang

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:19 WIB

Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Selasa, 23 Sep 2025 - 15:54 WIB