Pakai Alasan Beri PR, Guru SD di Jaktim Cabuli 7 Murid

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, halosriwijaya.co.id – Sebanyak tujuh siswi SDN Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban pencabulan oleh gurunya yang berinisial MA. Ironisnya, guru tersebut merupakan guru agama.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, menegaskan, MA saat ini sudah ditahan. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Timur melaporkan perkembangan dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di SDN Duren Sawit,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga  Jokowi: Kalau Dulu Kita "Lockdown", Enggak Ada 3 Minggu Pasti Rusuh

Fanani menjelaskan, seluruh korban saat ini telah dilakukan visum. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

“Untuk korban sebanyak 7 orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum dan kita sudah koordinasi dengan perlindungan anak,” tutur dia.

Lebih lanjut, Fanani menjelaskan, modus yang digunakan MA untuk mencabuli ketujuh siswinya dengan berkedok memberikan tugas pekerjaan rumah (PR).

Baca Juga  Komjen Pol Purn Dr H Syafruddin Dukung Pelaksanaan MTQ Antar Bangsa DMDI 2023 di Sumut

Setelah sampai di kelas, mereka dipanggil satu per satu. Kemudian mereka diminta duduk di pangkuan MA. Pelaku akhirnya terangsang syahwat dan melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada para korban.

Atas perbuatannya, kata Fanani, MA dikenakan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh, Pelaku Langsung Ditangkap Satreskrim Polres Mura

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pihaknya segera memproses pencopotan guru agama tersebut.

Pihaknya akan menyiapkan sanksi yang setimpal atas perbuatan keji yang dilakukan oleh MA.

“Kalau memang harus dilakukan dan memang terbukti dalam penyelidikan, ya akan kita cabut,” ujar dia.

(Sumber: idntimes.com)

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.
Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.
Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret
Diduga cekcok mulut Kakek 72 Tahun tewas ditusuk di Depan Rumahnya.
Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.
Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:57 WIB

Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Diduga cekcok mulut Kakek 72 Tahun tewas ditusuk di Depan Rumahnya.

Berita Terbaru