Pelajar di Palembang Tewas Usai Tertembak Senapan Angin Saat Bermain Bola

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Halo Sriwijaya.co.id.- Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 2 Palembang bernama Fahri Iskandar (14) tewas usai tertembak peluru senapan angin milik Febriansyah alias Otong (20).

Akibat kejadian tersebut, Otong pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Gandus Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Iskandar (45), ayah korban, mengatakan seperti dikutif dari kompas.com kejadian itu berlangsung pada Rabu (28/12/2022) lalu.

Semula Fahri sedang bermain bola bersama teman sebayanya di lapangan tak jauh dari rumahnya, Jalan Talang Kepuh, Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus, Palembang. Ketika sedang asyik bermain, Fahri pun mendadak jatuh dan memegang matanya sebelah kanan yang telah mengeluarkan darah.

Baca Juga  Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh

“Saya waktu itu baru pulang kerja dapat kabar anak saya tertembak. Setelah saya datang ke lapangan anak saya sudah berdarah,” kata Iskandar, Jumat (6/1/2023).

Fahri yang tak sadarkan diri setelah tertembak langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin untuk menjalani perawatan. Satu pekan dirawat, bocah malang itu tetap tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal pada Kamis (5/1/2023) kemarin sekitar pukul 17.30WIB.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Menurut dokter peluru itu menembus otak anak saya sehingga pembuluh darahnya pecah. Selama dirawat anak saya tidak sadar,” ujarnya.

Iskandar pun mengenal Otong yang menembak anaknya. Sebab, pelaku tinggal tak jauh di rumah mereka. Otong pun saat ini telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. “Katanya senapan angin itu untuk menembak burung,” ungkap Iskandar.

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard menambahkan, Otong ditangkap beberapa jam usai kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak sengaja menembak korban yang ketika itu sedang bermain bola karena hendak berburu burung.

Baca Juga  Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

“Pelaku ini memang sering mencari burung di sana untuk di makan,” kata Wanda. Baca juga: Orang Utan dengan 3 Peluru Senapan Angin di Tubuhnya Diselamatkan BKSDA Dari tersangka, petugas menyita satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu burung. Selain itu, Otong pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek. *

 

(sumber:kompas.com)

Berita Terkait

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh
Komplotan Pembongkar Rumah Diringkus Polsek Muara Kelingi dan Satreskrim Polres Mura
Kawali Sumsel Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Korupsi FABA PT GHEMMI, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Bambang Widjojanto: Jika Benar Bocorkan Dokumen, Firli Layak Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Curas
Simpan Sabu di Kamar, Jam Disergap Anggota Satnarkoba Polres Mura
Warga Binaan LP Kelas II B Kayuagung Diduga Dianiaya Oknum Sipir Karena Hutang Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:40 WIB

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh

Minggu, 16 April 2023 - 13:01 WIB

Komplotan Pembongkar Rumah Diringkus Polsek Muara Kelingi dan Satreskrim Polres Mura

Jumat, 14 April 2023 - 20:58 WIB

Kawali Sumsel Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Korupsi FABA PT GHEMMI, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Senin, 10 April 2023 - 23:24 WIB

Bambang Widjojanto: Jika Benar Bocorkan Dokumen, Firli Layak Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Nasional

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Selasa, 23 Sep 2025 - 15:54 WIB