Pelaku Pencurian Buah Sawit Di Wilayah Musi Rawas Sumsel Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG,- Aksi pencurian yang menyasar perkebunan kelapa sawit kembali terjadi. Seorang pria bernama Muslimin (39) diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah diduga telah melakukan puluhan janjang buah sawit.

Peristiwa terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, diwilayah Jalan Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Kasus ini terungkap setelah, salah satu karyawan PT Evan Lestari Meranti Estate melaporkan peristiwa pencurian ke pihak Kepolisian Polres Musi Rawas Sumsel.

Baca Juga  M. Aqila Gusti Faza Raih Medali Emas Olimpiade Nasional Matematika, Ilmu Pengetahuan dan Bahasa OMNIPASA 2023

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian puluhan janjang buah sawit bermula team keamanan melakukan pengintaian di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, team keamanan langsung melakukan penyisiran sekitar 30 meter buah kelapa sawit di TKP. Lalu tidak lama team keamanan melihat ada seseorang yang membawa angkong masuk ke lahan dan mengambil buah kelapa sawit.

Selanjutnya, team keamanan langsung memergoki seseorang dan seseorang ini langsung kabur dari TKP. Team keamanan pun langsung peristiwa pencurian ini keatasan dan atasan pun memerintahkan karyawan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Bantu Korban Kecelakaan di Jalan Sudirman

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Sumsel AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto membenarkan adanya penangkapan aksi pencurian puluhan janjang buah sawit.

“Mendapat laporan, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel, pada Senin (11/5/2026) malam,” kata Ipda Nofrianto, Selasa (12/5/2026) sore.

Baca Juga  Herman Deru Serahkan Bantuan Mobil Ambulance untuk Desa Lebung Banyuasin

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah parang dan sebanyak 58 janjang buah sawit serta lainnya.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara,” ujar Ipda Nofrianto.(AND)

Penulis : DR3

Editor : DR3

Berita Terkait

Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.
Dua Pelaku Pencurian Diarea Pemakaman diringkus Polisi
Lansia 80 Tahun Hilang Misterius di Musi Rawas, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Usai mengikuti kegiatan “Haflah Akhirussanah ,Cik Ujang Berkomitmen Mendukung Penuh Pondok Pesantren Subulul Falah
Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
86 Company Sembelih 18 Sapi dan 20 Kambing,400 Kupon Daging Kurban Dibagikan
Warga Perumahan Opi PNS Jakabaring Palembang Berkurban 3 Ekor Sapi.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:22 WIB

Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:02 WIB

Dua Pelaku Pencurian Diarea Pemakaman diringkus Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:12 WIB

Lansia 80 Tahun Hilang Misterius di Musi Rawas, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:20 WIB

Usai mengikuti kegiatan “Haflah Akhirussanah ,Cik Ujang Berkomitmen Mendukung Penuh Pondok Pesantren Subulul Falah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:17 WIB

Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.

Berita Terbaru

Palembang

Dua Pelaku Pencurian Diarea Pemakaman diringkus Polisi

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:02 WIB