Pelaku Pencurian Buah Sawit Di Wilayah Musi Rawas Sumsel Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG,- Aksi pencurian yang menyasar perkebunan kelapa sawit kembali terjadi. Seorang pria bernama Muslimin (39) diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah diduga telah melakukan puluhan janjang buah sawit.

Peristiwa terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, diwilayah Jalan Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Kasus ini terungkap setelah, salah satu karyawan PT Evan Lestari Meranti Estate melaporkan peristiwa pencurian ke pihak Kepolisian Polres Musi Rawas Sumsel.

Baca Juga  Pelajar di Palembang Tewas Usai Tertembak Senapan Angin Saat Bermain Bola

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian puluhan janjang buah sawit bermula team keamanan melakukan pengintaian di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, team keamanan langsung melakukan penyisiran sekitar 30 meter buah kelapa sawit di TKP. Lalu tidak lama team keamanan melihat ada seseorang yang membawa angkong masuk ke lahan dan mengambil buah kelapa sawit.

Selanjutnya, team keamanan langsung memergoki seseorang dan seseorang ini langsung kabur dari TKP. Team keamanan pun langsung peristiwa pencurian ini keatasan dan atasan pun memerintahkan karyawan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga  Dua Pelaku Pencurian Diarea Pemakaman diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Sumsel AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto membenarkan adanya penangkapan aksi pencurian puluhan janjang buah sawit.

“Mendapat laporan, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel, pada Senin (11/5/2026) malam,” kata Ipda Nofrianto, Selasa (12/5/2026) sore.

Baca Juga  Perdana di OKU Selatan, Organisasi Pers dan Organisasi Profesi Kesehatan Bersatu Gelar Bakti Sosial

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah parang dan sebanyak 58 janjang buah sawit serta lainnya.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara,” ujar Ipda Nofrianto.(AND)

Penulis : DR3

Editor : DR3

Berita Terkait

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.
Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.
Pimpinan Ponpes Ar-Rozi Apresiasi Wagub Sumsel Cik Ujang
BRI Region 4 Palembang Salurkan 500 Paket Sembako ke Enam Gereja di Sumatera Bagian Selatan
Direktur BSI Sumsel: Kelola Sampah Bisa Biayai Pendidikan Anak Hingga Umrah
Polda Sumsel Berhasil Meraih Peringkat 3 Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin Tahun 2026.
Perjalanan Sunai Eva Mengembangkan Usaha Berkat KUR BRI dan BRILink Agen
Intip Kisah Sunai Eva Mengembangkan Usaha dari KUR BRI hingga Menjadi BRILink Agen di Palembang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pimpinan Ponpes Ar-Rozi Apresiasi Wagub Sumsel Cik Ujang

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:56 WIB

BRI Region 4 Palembang Salurkan 500 Paket Sembako ke Enam Gereja di Sumatera Bagian Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:23 WIB

Direktur BSI Sumsel: Kelola Sampah Bisa Biayai Pendidikan Anak Hingga Umrah

Berita Terbaru