halosriwijaya.com//PALEMBANG,- Aksi pencurian yang menyasar perkebunan kelapa sawit kembali terjadi. Seorang pria bernama Muslimin (39) diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah diduga telah melakukan puluhan janjang buah sawit.
Peristiwa terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, diwilayah Jalan Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Kasus ini terungkap setelah, salah satu karyawan PT Evan Lestari Meranti Estate melaporkan peristiwa pencurian ke pihak Kepolisian Polres Musi Rawas Sumsel.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian puluhan janjang buah sawit bermula team keamanan melakukan pengintaian di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, team keamanan langsung melakukan penyisiran sekitar 30 meter buah kelapa sawit di TKP. Lalu tidak lama team keamanan melihat ada seseorang yang membawa angkong masuk ke lahan dan mengambil buah kelapa sawit.
Selanjutnya, team keamanan langsung memergoki seseorang dan seseorang ini langsung kabur dari TKP. Team keamanan pun langsung peristiwa pencurian ini keatasan dan atasan pun memerintahkan karyawan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Sumsel AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto membenarkan adanya penangkapan aksi pencurian puluhan janjang buah sawit.
“Mendapat laporan, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel, pada Senin (11/5/2026) malam,” kata Ipda Nofrianto, Selasa (12/5/2026) sore.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah parang dan sebanyak 58 janjang buah sawit serta lainnya.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara,” ujar Ipda Nofrianto.(AND)
Penulis : DR3
Editor : DR3

















