Pelaku Pencurian Buah Sawit Di Wilayah Musi Rawas Sumsel Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG,- Aksi pencurian yang menyasar perkebunan kelapa sawit kembali terjadi. Seorang pria bernama Muslimin (39) diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah diduga telah melakukan puluhan janjang buah sawit.

Peristiwa terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, diwilayah Jalan Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Kasus ini terungkap setelah, salah satu karyawan PT Evan Lestari Meranti Estate melaporkan peristiwa pencurian ke pihak Kepolisian Polres Musi Rawas Sumsel.

Baca Juga  Rutan Kelas I Palembang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Kepedulian dan Penguatan Hubungan dengan Masyarakat

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian puluhan janjang buah sawit bermula team keamanan melakukan pengintaian di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, team keamanan langsung melakukan penyisiran sekitar 30 meter buah kelapa sawit di TKP. Lalu tidak lama team keamanan melihat ada seseorang yang membawa angkong masuk ke lahan dan mengambil buah kelapa sawit.

Selanjutnya, team keamanan langsung memergoki seseorang dan seseorang ini langsung kabur dari TKP. Team keamanan pun langsung peristiwa pencurian ini keatasan dan atasan pun memerintahkan karyawan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga  Heboh Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung Dikolam 5 Ulu Palembang.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Sumsel AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto membenarkan adanya penangkapan aksi pencurian puluhan janjang buah sawit.

“Mendapat laporan, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel, pada Senin (11/5/2026) malam,” kata Ipda Nofrianto, Selasa (12/5/2026) sore.

Baca Juga  M. Aqila Gusti Faza Raih Medali Emas Olimpiade Nasional Matematika, Ilmu Pengetahuan dan Bahasa OMNIPASA 2023

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah parang dan sebanyak 58 janjang buah sawit serta lainnya.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara,” ujar Ipda Nofrianto.(AND)

Penulis : DR3

Editor : DR3

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya KM 9, 14 Orang Luka-Luka
Cegah Karhutla, Personel Polda Sumsel Sisir Lahan Rawan di Muba
Gara-Gara Kecewa Tak Diterima Kerja, Pemuda Bakar Lahan Tebu hingga 4,5 Hektare
BRI Palembang A Rivai Serahkan Bantuan Mobil Ambulans CSR kepada Kodam II/Sriwijaya
HUT KE -81 KEMERDEKAAN RI KAPOLRES OGAN ILIR PIMPIN UPACARA KEHORMATAN DAN RENUNGAN SUCI
Pencurian Getah Karet di Ogan Ilir Terungkap, Polisi Kejar Tiga Pelaku yang Masih DPO
Polres Ogan Ilir Raih Peringkat 3 Keaktifan Pelaporan Media Online Se-Sumsel
Kapolres Ogan Ilir Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:18 WIB

Tabrakan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya KM 9, 14 Orang Luka-Luka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Cegah Karhutla, Personel Polda Sumsel Sisir Lahan Rawan di Muba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Gara-Gara Kecewa Tak Diterima Kerja, Pemuda Bakar Lahan Tebu hingga 4,5 Hektare

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

BRI Palembang A Rivai Serahkan Bantuan Mobil Ambulans CSR kepada Kodam II/Sriwijaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:35 WIB

HUT KE -81 KEMERDEKAAN RI KAPOLRES OGAN ILIR PIMPIN UPACARA KEHORMATAN DAN RENUNGAN SUCI

Berita Terbaru