Penantian Vonis Sambo, Apakah Hakim Akan Ringankan Tuntutan Sambo Atau Beri Hukuman Mati?!

- Redaksi

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Halosriwijaya.co.id Ferdy Sambo, perancang skenario pembunuhan Yosua kini menanti vonis hakim.

Dituntut hukuman seumur hidup, Ferdy Sambo bertahan dengan pembelaannya di persidangan.

Apakah hakim akan meringanan tuntutan sambo? atau malah memberi hukuman maksimal mati?

Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan bersama-sama menjalani sidang vonis pada 13 Februari.

Tepat sehari setelah vonis Sambo dan Putri dibacakan, giliran Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang akan menjalani sidang vonis.

Baca Juga  Cegah Konflik Sosial, Brigjen Antoninho Bicara di Kodim-Kodim

Sementara Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan Yosua sekaligus penguak fakta, akan jadi terdakwa yang paling akhir menghadapi sidang vonis, yakni pada 15 Februari.

Jelang vonis, Aliansi Akademisi Indonesia sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memohon keadilan untuk Richard Eliezer.

Mereka menyebut Eliezer berkata jujur, membuka kotak pandora kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut sebagai kasus polisi tembak polisi.

Baca Juga  DPRD Prov. Sumsel Bentuk Panitia Khusus Membahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bilang hakim keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim, termasuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, meski Amicus Curiae tak bersifat mengikat.

Tak hanya itu, sepekan jelang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengamanan baik di dalam ruang sidang maupun di sekitar area  pengadilan.

Baca Juga  RS Bukit Asam Medika Raih Akreditasi Paripurna dari KARS

Kapasitas ruang sidang yang terbatas membuat pihak pengadilan menyediakan layar besar bagi pengunjung yang tidak mendapat kursi dalam ruang sidang utama nanti.

Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara persidangan dan menggelar musyawarah tertutup untuk membahas hukuman yang akan dijatuhkan menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.

(source kompas.tv)

Berita Terkait

PERKARA CAGAR BUDAYA EX RUMAH JAWATAN KANTOR POS NAIK PE PENYIDIKAN OLEH DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO
Kapolda Sumsel Dianugerahi Penghargaan Penjaga Keamanan dan Ketahanan Energi di Bumi Sriwijaya
Semarak HUT ke-81 RI di Desa Ibru, BRI Hadirkan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Doorprize
Polres Payakumbuh Raih Juara Pertama Dalam “Harkamtibmas Satwil” Sejajaran Polda Sumbar
DIRRESKRIMSUS POLDA GORONTALO JADI NARASUMBER DI PKKMB UNG 2026, TEKANKAN PERAN MAHASISWA CEGAH PAHAM RADIKAL
Dukung Ketahanan Pangan dan Kamtibmas Nasional, Polda Sumsel Raih Tiga Penghargaan di Jakarta
Kapolda Sumsel Hadir Langsung Dukung Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026
BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 04:47 WIB

PERKARA CAGAR BUDAYA EX RUMAH JAWATAN KANTOR POS NAIK PE PENYIDIKAN OLEH DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Kapolda Sumsel Dianugerahi Penghargaan Penjaga Keamanan dan Ketahanan Energi di Bumi Sriwijaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Ibru, BRI Hadirkan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Doorprize

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Polres Payakumbuh Raih Juara Pertama Dalam “Harkamtibmas Satwil” Sejajaran Polda Sumbar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

DIRRESKRIMSUS POLDA GORONTALO JADI NARASUMBER DI PKKMB UNG 2026, TEKANKAN PERAN MAHASISWA CEGAH PAHAM RADIKAL

Berita Terbaru