POLDA GORONTALO MELAKUKAN GAKKUM PETI BATU HITAM

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//GORONTALO,-Kepolisian Daerah Gorontalo dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Drs WIDODO SH MH kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakkan hukum Pertambangan Ilegal ( PETI) , hal tersebut terjadi pada Jumat (22/05),

Ditreskrimsus telah mengamankan kurang lebih 259 karung berisikan material Batu Hitam yang berlokasi dirumah salah seorang warga di Desa Tilangobula Kec. Suwawa Timur Kab Bonebolango.

Baca Juga  Tak sia-sia Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu keliling Kep Babel untuk menyuguhkan Gule Kabung yg di gagasnya, sekarang masyarakat sudah lebih merasakan manfaat nikmat dan manisnya pelayanan sosial

Barang bukti yang ditemukan, sementara masih dilakukan Police Line yang kemudian akan dilakukan penyitaan dan diamankan di Polda Gorontalo.

KAPOLDA, melalui Dirreskrimsus KBP DR MARULY PARDEDE SH SIK MH menjelaskan dalam operasi tersebut 2 (dua) orang terduga pelaku telah diamankan menuju ke Polda Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Baca Juga  Waspada, FB Aftayesai Gunakan Sampul Foto Orang Lain

Maruly menambahkan Untuk pasal yang dipersangkan terhadap Para Pelaku adalah Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tindak pidana tersebut diancam dengan hukum penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

Operasi ini dilakukan menunjukkan komitmen Kapolda bahwa bagi penambangan yg belum memiliki IPR akan ditindak tegas, dan kami menghimbau agar masyarakat segera mengurus IPR supaya bisa tetap menambang secara legal dan
Bertanggungjawab, tutup Maruly

Penulis : DR3

Editor : DR3

Sumber Berita: Humas polda Gorontalo

Berita Terkait

PERKARA CAGAR BUDAYA EX RUMAH JAWATAN KANTOR POS NAIK PE PENYIDIKAN OLEH DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO
Kapolda Sumsel Dianugerahi Penghargaan Penjaga Keamanan dan Ketahanan Energi di Bumi Sriwijaya
Semarak HUT ke-81 RI di Desa Ibru, BRI Hadirkan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Doorprize
Polres Payakumbuh Raih Juara Pertama Dalam “Harkamtibmas Satwil” Sejajaran Polda Sumbar
DIRRESKRIMSUS POLDA GORONTALO JADI NARASUMBER DI PKKMB UNG 2026, TEKANKAN PERAN MAHASISWA CEGAH PAHAM RADIKAL
Dukung Ketahanan Pangan dan Kamtibmas Nasional, Polda Sumsel Raih Tiga Penghargaan di Jakarta
Kapolda Sumsel Hadir Langsung Dukung Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026
BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 04:47 WIB

PERKARA CAGAR BUDAYA EX RUMAH JAWATAN KANTOR POS NAIK PE PENYIDIKAN OLEH DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Kapolda Sumsel Dianugerahi Penghargaan Penjaga Keamanan dan Ketahanan Energi di Bumi Sriwijaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Ibru, BRI Hadirkan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Doorprize

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Polres Payakumbuh Raih Juara Pertama Dalam “Harkamtibmas Satwil” Sejajaran Polda Sumbar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

DIRRESKRIMSUS POLDA GORONTALO JADI NARASUMBER DI PKKMB UNG 2026, TEKANKAN PERAN MAHASISWA CEGAH PAHAM RADIKAL

Berita Terbaru