halosriwijaya.com//Palembang,-Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang unjuk gigi! Seorang residivis kambuhan pelaku pencurian berhasil diringkus.
Pelaku adalah M. Zailani alias Ulan (40), warga Tangga Takat, SU 2 Palembang. Ia ditangkap Senin (12/10/2026) siang di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Penangkapan ini atas laporan korban Karto (59), seorang pedagang warga 16 Ulu. Korban kehilangan 1 unit sepeda lipat merk PIGEON warna hitam yang terparkir di teras rumahnya di Jl. Jaya VII Lr. Keramat 16 Ulu.
Kapolsek SU II Kompol Edi Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian curat itu diketahui korban pada Jumat (7/7/2026) pagi sekitar jam 08.00 WIB.
“Awalnya korban mendengar tetangganya ribut-ribut karena kehilangan sepeda. Pas pulang ke rumah, korban baru sadar sepeda lipat miliknya yang ada di teras juga sudah hilang,” ujar Kompol Edi.
Akibat kejadian itu korban rugi Rp 3 juta dan melapor ke Polsek SU II dengan LP Nomor: LP/B/199/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026.
Saat diinterogasi, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa TKP lain di wilayah hukum Polsek SU II.
“Pelaku mengakui beraksi bersama Soleh yang saat ini sedang menjalani hukuman, dan Muhammad Adha Putra yang sudah ditahan dalam berkas lain,” jelas Kapolsek.
Kini pelaku dan barang bukti 1 buah sepeda lipat PIGEON hitam sudah diamankan di Mapolsek SU II.
Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















