Begal Sadis resahkan Warga Diringkus Reskrim Polsek SU I Palembang

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Anggota Reskrim polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil meringkus seorang pelaku begal dikediamannya, Selasa (23 /7/ 2026).

Pelakunya yakni M. Alfarizi alias Fariz (18) warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri menerangkan, bahwa anggota Polsek SU I Palembang menangkap 1 dari 2 pelaku pembegalan terhadap korban Aditya Saputra (17).

Yang terjadi di Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Jumat 19 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk di berbagai bagian anggota tubuh dan luka lecet dibeberapa bagian.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Bertemu Pangdam II/Sriwijaya, Perkuat Soliditas TNI–Polri Hadapi Tantangan Keamanan

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita mengamankan barang bukti motor korban dan juga pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan aksinya,” katanya.

Kejadian sendiri berawal saat korban mengendarai motornya Honda BeAT Deluxe nopol BG 4808 AEI sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sentosa, Kecamatan SU I Palembang seorang diri mengenderai sepeda motor.

Korban kemudian dipanggil pelaku bersama temannya yang saat ini masih DPO berinisial AN meminta tolong dengan korban untuk diantarkan ke arah tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Baca Juga  Sponsor Tunggal Muhammad David Dukung Meriahnya HUT RI ke-81, 700 Warga Ikut Jalan Santai

Saat dalam perjalanan, pelaku AN mengarahkan korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah itu AN melakukan penusukan terhadap korban, sedangkan pelaku Fariz mendorong korban hingga terjatuh.

Seketika pelaku Fariz langsung menguasai motor korban, namun lantaran tertarik gas hingga motor terjatuh membuat pelaku terjatuh. Kemudian korban berteriak meminta pertolongan yang membuat para pelaku langsung kabur membawa motor korban.

Baca Juga  Gelapkan Uang Rp156 juta, Oknum ASN Diamankan Polisi.

“Atas ulahnya pelamu Fariz dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan seorang lagi yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,”ungkapnya.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat
Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja
NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta
Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Perak di Plaju
Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia
Peduli Kabut Asap, APHI Bersama Pemprov Sumsel dan APP Group Bagikan Ribuan Masker
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Personel Bidhumas Polda Sumsel Berbagi Sarapan dan Imbau Warga
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:40 WIB

Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:05 WIB

Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Perak di Plaju

Jumat, 11 September 2026 - 14:47 WIB

Peduli Kabut Asap, APHI Bersama Pemprov Sumsel dan APP Group Bagikan Ribuan Masker

Berita Terbaru