halosriwijaya.com//Palembang,- Seorang oknum ASN ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes lantaran melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Dimana pelaku diketahui berinisal MK (23) warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan Sembilan Belas Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang diamankan dikediamananya tanpa perlawanan, Jumat 17 Juli 2026.
Turut diamankan barang bukti berupa 7 Lembar kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani pelaku dan foto penyerahan uang korban terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, bahwa modus yang dilakukan pelaku menjanjikan kepada korbannya pekerjaan di Kantor Pemerintahan seperti PDAM dan Damkar Kota Palembang.
Namun pelaku ini meminta sejumlah uang kepada korbannya berdalih untuk mengurus administrasi. “Disini korban percaya dengan pelaku lantaran profesinya sebagai ASN,” ujarnya.
Seperti kasus menimpa korban Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M. Firdaus, M. Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M. Kevin dan Nyanyu Yolanda Anastasya.
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Faqih Jaluludin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Rabu 1 Juli 226 sekira pukul 17.00 WIB.
“Setelah menyerahkan sejumlah uang mencapai angka Rp156 juta, pekerjaan yang dijanjikan pelaku tidak ada dan saat korban meminta uangnya kembali pelaku tidak bisa dihubungi,” katanya.
Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi yang langsung direspon cepat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang hingga berhasil menangkap pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















